OBORMOTINDOK.CO.ID.– Beredar kabar bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan lebih cepat pada 1 Oktober 2021 mendatang.

Adapun Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sudah ditandatangani oleh Plh Kepala Bagian Yayasan Kepegawaian.

Surat Keputusan Pemberhentian pegawai KPK nonaktif ini, tidak sesuai yang mana seharusnya selesai masa bakti pegawai KPK tak lolos ASN  pada 1 November 2021.

Dari informasi sumber internal yang diterima Suara.com, jaringan obormotindok.co.id, proses penyusunan Surat Keputusan Pemberhentian tersebut juga dianggap bermasalah. Biasanya tugas tersebut dilakukan oleh Biro SDM.

“SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT 1 Oktober 2021. Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh. Kabag Yanpeg,” kata sumber tersebut, Rabu (15/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri tidak merespons berkait informasi yang beredar tersebut. Ia, mengaku akan menjelaskan kepada publik nanti.

Ia mengaku akan fokus terhadap 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pelatihan bela negara untuk dilantik siang ini.

“Kami lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya. Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik,” ucap Firli melalui pesan singkatnya.(kr)

Phian