OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP-Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) sikapi oknum anggota legislatif (Aleg) yang tak lagi berkantor.

Bukan hanya tak lagi berkantor, bahkan rapat-rapat penting seperti paripurna, rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan rapat fraksi, oknum tersebut diketahui tak pernah hadir.

Padahal, kehadirannya itu dapat memberi andil besar dalam hal memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya.

Ketua BK DPRD Bangkep, Mustaqim Moidady saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (25/2/2022) membenarkan bahwa aleg tersebut telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.

Pria yang akrab disapa Mus itu mengatakan, secara internal BK, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap aleg tersebut untuk dimintai keterangan. Namun aleg itu dua kali mangkir dari panggilan BK dengan alasan sakit.

Rencananya kata Mus, BK DPRD akan melakukan pemanggilan ke-tiga kepada oknum aleg tersebut.

Mus menyampaikan, saat ini masalah oknum aleg tersebut sudah dalam tahapan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan, baik itu di fraksi, komisi, dan sekretariat.

Dan sesuai dengan tata tertib, ketika oknum tersebut mangkir lagi di panggilan ketiga ini, maka BK akan membuat rekomendasi kepada ketua DPRD dan ketua fraksi aleg tersebut untuk ditindaklanjuti.(dn/ks)

Phian