OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Tim pemateri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) meyakini bahwa pembentukan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) akan segera tercapai. Keyakinan ini didasari oleh kuatnya dukungan dari Pemerintah Daerah yang serius mendorong kemajuan ekonomi desa melalui BUMDes.
Dalam skala nasional, Morowali Utara dinilai sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menyelesaikan proses legalisasi BUMDes, termasuk dalam kelengkapan dokumen hukum. Hal ini sejalan dengan semakin terbukanya peluang usaha di tingkat desa, khususnya dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rabo, S.Pt., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, saat membawakan materi dalam kegiatan Coaching Clinic Pembentukan Badan Hukum BUMDes di Swiss-Belhotel Palu, Kamis, 19 Juni 2025.
Acara pelatihan ini diikuti oleh para kepala desa dan pengurus BUMDes se-Kabupaten Morowali Utara, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Morut, H. Djira K.
Selain Ahmad Rabo, turut hadir sebagai narasumber dari Kemendes PDTT antara lain, Lutfianona Effendi, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Kemendes PDTT), Epsondy Puringga Raharja, S.Pt. (Penggerak Swadaya Ahli Pertama) dan M. Setiawan (Tim Verifikasi dan Helpdesk BUMDes 2025)
Ahmad Rabo menekankan pentingnya pembentukan badan hukum sebagai pondasi bagi BUMDes yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Ia menilai, dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah, Morowali Utara memiliki peluang besar untuk mengembangkan unit-unit usaha desa yang produktif.
“Bupati Morut sangat serius meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa. Ini menjadi momentum yang baik bagi para kepala desa untuk mengoptimalkan BUMDes demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Rabo.
Ia juga menambahkan bahwa BUMDes yang telah memiliki legalitas hukum akan mampu menjadi pelaku utama dalam produksi dan distribusi bahan pangan lokal, terutama dalam mendukung program MBG dan ketahanan pangan nasional.
Ahmad Rabo mendorong agar para kepala desa segera melengkapi dokumen persyaratan badan hukum, meliputi, Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes), Peraturan Desa (Perdes), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Program kerja BUMDes.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Dinas PMD Morowali Utara, Charles Toha, muncul sejumlah pertanyaan dari peserta, di antaranya dari Kades Mayumba (Yuyun Konduwes), Kades Koromatantu (Alfianus Doe), dan Sekdes Wawopada (Waris Lantoni). Mereka menyoroti kebijakan penyertaan modal sebesar 20% dari Dana Desa untuk BUMDes, yang dianggap memberatkan karena belum tentu langsung menghasilkan keuntungan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rabo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Alokasi 20% Dana Desa tersebut digunakan sebagai modal awal untuk kegiatan ketahanan pangan, seperti sektor pertanian, perikanan, atau pengelolaan hasil pertanian.
“Ini bukan dana ‘mati’, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi desa,” tegasnya.
Menariknya, dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengurus BUMDes langsung menyerahkan dokumen pembentukan badan hukum kepada tim verifikasi dari Kemendes PDTT untuk segera diproses.
Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan BUMDes di Morowali Utara dapat segera memiliki badan hukum yang sah, dan siap berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha-usaha produktif dan berkelanjutan.(sm)