OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Bupati Banggai Ir. H. Amirudin diminta untuk menunda pelantikan calon Kepala Desa terpilih di Desa Binsil K Kecamatan Bualemo, sesuai dengan rekomendasi yang di keluarkan DPRD Kabupaten Banggai saat pelaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 (satu) yang digelar pada tanggal 28 Oktober 2022.

Penyampaian itu, disampaikan, salah satu warga Desa Binsil K Kecamatan Bualemo Munchin Tarawe, saat di temui awak media di salah satu warkop di kota Luwuk, Senin, 5 Desember 2022.

Munchin Tarawe mengatakan, bahwa karena adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) yang di laporkan sejak 4 (empat) tahun lalu mulai dari LPJ T.A, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Kata Dia, Dugaan kerugian negara yang di laporkan ini juga kemudian di benarkan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai yang mana telah di temukan temuan sebesar Rp.883 Juta Rupiah.

Selain itu, Munchin Tarawe juga mengakui, telah mengantongi beberapa bukti dugaan penyelewengan ADD yang menurutnya perlu di periksa karena kami menduga ada lagi penyelewengan di angaran di 2022 ini.

“Kami meminta agar Bupati Banggai dapat menunda pelantikan calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan rekomendasi yang di keluarkan oleh DPRD Kabupaten Banggai seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi 1 (satu) yang di gelar tanggal 28 oktober 2022,”harap Munchin.(ran)

Phian