OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Bupati Banggai Ir.H. Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai H. Furqanudin Masulili hadir dan menutup kegiatan Manasik Haji Kabupaten Banggai 1443 H/2022 M, Senin, 23 Mei 2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan bertempat di Masijd Agung An-Nur Luwuk.

Hadir pada kesempatan itu, Kakankemenag Drs. H. Abd. Muluk Lanonci, MM, Kepala BSI Cabang Luwuk, Kabag Kesra Setda Banggai dan Para Calon Haji dan Haja Kab. Banggai Berjumlah 105 Orang Dan Mutasi Dari Sulawesi Utara 5 Orang,, Jumlah Total 107 Orang

Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya menyampaikan, Bahwa yang perlu dan wajib di ajarkan kepada para calon haji dan haja antara lain adalah Rukun Haji, Wajib Haji dan Sunnah Haji itu yang perlu di sampaikan, karena memang haji ini hanya wajib di laksanakan satu kali dalam seumur hidup, yang lebihnya itu hanya terhitung sunnah.

Kata Bupati berdasarkan pengalaman-pengalaman pada saat pergi menunaikan ibadah haji, apabila bapak dan ibu telah menyetor semua uangnya, terus belum sempat mengeluarkan zakatnya, maka sebaiknya harus segera di lakukan mengeluarkan zakatnya dari uang yang telah kita setorkan semuanya ke bank, hal ini agar supaya sehat kuat dan lancar perjalanannya dalam menunaikan ibadah haji nanti.

Kemudian yang berikutnya adalah apabila bapak dan ibu sudah mau berangkat, jangan pernah mengingat-ingat yang ada disini lagi kepada anak-anak, istri dan suami, orang tua dan juga harta benda itu jangan pernah kita fikirkan lagi, karena kita sudah berniat untuk haji maka semuanya harus kita lupakan dan tinggalkan di tempat ini hanya bisa kita titipkan kepada Allah Swt, kita harus niatkan berangkat haji dan segala yang kita tinggalkan hanya kita titipkan kepada Allah Swt, supaya tidak menjadi pikiran kita di saat kita berangkat menunaikan ibadah haji,”jelasnya.

Bupati Banggai sangat memahami bagaimana beliau Menjelaskan Rukun-rukun Haji yaitu Ihram, Wukuf di Padang Arafah, Tawwaf Ifadhah, Sa’i, Tahallul dan tertib, ia juga penjelasan tentang Wajib Haji dan sunnah-sunnah Haji.

Sumber: (Dokumentasi Dan Publikasi Pimpinan Bag. Prokpoim Setda Banggai)

Phian