OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Bupati Banggai Haji Amirudin, selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) menyampaikan bahwa sidang PPL redistribusi tanah adalah salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberi kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Tujuan PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” tutur Bupati pada waktu membuka sidang PPL yang diikuti 12 panitia pertimbangan landreform.

Bupati berharap sidang PPL ini berjalan baik dan lancar, sehingga mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Pertanahan, selaku Wakil Ketua PPL , H. Yus Sudarso menjelaskan, sebelum melaksanakan siding, kantor BPN telah melaksanakan pemeriksaan objek dan subjek calon penerima sertifikat.

Kegiatan penyertifikatan redistribusi tanah Kabupaten Banggai, kata Yus, dilaksanakan di delapan kecamatan dan 24 desa yang berasal dari pelepasan Kawasan (SK147/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020) dan tanah negara lainnya dengan target 4.230 bidang tanah.

Yus Sudarso menambahkan, penelitian lapangan telah dilaksanakan di 14 desa dengan jumlah 2.157 bidang.
Jumlah penerima sertifikasi redistribusi tanah objek landreform adalah Desa Baruga 101 KK dan 150 Bidang Tanah, Desa Biak 65 KK dengan 90 bidang tanah, Desa Bombanon 53 KK dengan 95 bidang tanah, Desa Boyou 104 KK dengan 141 bidang tanah, Desa Bumi Beringin 127 KK dengan 158 bidang tanah, Desa Kilongan Permai 20 KK dengan 26 bidang tanah, Desa Paroan 183 KK dengan 259 bidang, Desa Kota Baru 36 KK dengan 50 bidang, Desa Tangeban 221 KK dengan 300 bidang, Desa Lomba 214 KK dengan 303 bidang, Desa Binotik 197 KK dengan 268 bidang, Desa Molino 21 KK dengan 24 bidang, Desa Uwedikan 186 KK dengan 292 bidang.

Pelaksanaan redistribusi tanah adalah inplementasi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok UU Agraria (UUPA), UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, dan Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Serta Diperluas Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 12, tentang syarat subjek reforma agraria.(kr)

Phian