OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Pemerintah Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara menggelar pertemuan mediasi antara pihak CV Warsita karya dengan Pemerintah Desa Petumbea dan Desa Ronta serta masyarakat terkait.
Pertemuan itu turut disaksikan oleh Kapolsek Lembo IPTU A Gagola. Camat Lembo Raya Ansar didampingi Sekcam dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Lembo Raya, perwakilan CV Warsita Karya, Tresna, Kepala Desa Ronta Berkat utama Lemangga, Kepala Desa Petumbea Sunarsi Enggune, Kepala Desa Pontangoa Isroi serta ketua BPD desa dari masing -masing desa Petumbea dan Ronta bersama warga yang berkaitan dengan lahannya yang masuk dalam IUP pertambangan. Pertemuan berlangsung di Kantor Camat Lembo Raya, Selasa (6/6/2023).
Agenda mediasi itu kata Camat Lembo Raya, Ansar, menindaklanjuti surat Kepala Desa Ronta perihal permohonan mediasi tentang keberadaan lokasi lahan Uwo-Uwoi yang telah disertifikat oleh warga Desa Ronta. Lokasi dimaksud saat ini masuk dalam IUP CV Warsita Karya melalui penyerahan dari Pemerintah Desa Petumbea.
Perlu diketahui melalui pernyataan manajemen CV Warsita Karya bahwa sekira 199 hektare tersebar di tiga desa yaitu Desa Petumbea, Desa Bintangor dan Desa Molores. Sedangkan Desa Ronta tidak masuk dalam IUP CV Warsita Karya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Ronta, Berkat Utama Lemangga mengaku belum mengetahui secara pasti terkait persoalan tersebut. Sebab, baru menjabat kades. Kades Ronta ini menjelaskan terkait laporan warga bahwa masuknya IUP tambang di area Petumbea, sedangkan dalam IUP itu terdapat lahan masyarakat Desa Ronta yang sudah memiliki sertifikat. Namun dalam peta IUP CV Warsita Karya bahwa Desa Ronta tidak termasujk dalam IUP tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Petumbea Sunasri Enggune secara tegas membantah bahwa pihaknya tidak pernah menyerahkan lahan seperti yang ditudingkan. “Kkiranya pernyataan itu ditarik, karena sudah mencoreng nama baik dan akan menjadi dampak buruk di hadapan masyarak kami,” tegas Sunasri.
Menurut Sunasri, pihaknya tidak akan pernah mempersoalkan terkait setifikat yang sudah terbit di wilayah administrasi desanya. “Namun bagaimana kita untuk saling mengakui dan tidak saling berasumsi tidak benar dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tekan Sunasri.
Nasri menambahkan pihaknya sangat mendukung kehadiran perusahaan yang masuk di wilayahnya selama perusahaan itu punya legalitas yang jelas dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan bisa membawa mamfaat dan kesejatraan bagi masyarakat dan daerah.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh pemerintah kecamatan itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Pertama, kepada pihak perusahaan CV Warsita Karya untuk selalu berkordinasi kepada desa-desa lingkar tambang yang ada di Kecamatan Lembo Raya yaitu Desa petumbea, Bintangor dan Desa Ronta serta Desa Pontangoa.
Kedua, segala proses administrasi secara hukum kembali pada aturan yang berlaku.
Ketiga, kegiatan perusahaan akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melaksanakan kegiatan dalam waktu yang dekat ini yaitu sosialisasi untuk Desa Ronta dan Petumbea akan dilaksanakan di desa masing-masing. Untuk warga Desa Bintangor dan Pontangoa akan menyesuaikan di Desa Ronta.
Keempat, waktu sosialisasi akan menungu kordinasi dari pihak perusahaan pada bulan juni.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.