OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– CV Warsita Karya, salah satu investor nikel yang berinvestasi di Desa Mandowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menunjukkan keseriusannya dalam berinvestasi di daerah tersebut.
Salah satu bukti komitmen mereka adalah dengan membebaskan lahan masyarakat sebanyak 11 orang, dengan klausal perhitungan pembayaran Rp. 40 juta/ha, dengan total pembayaran mencapai 500 juta rupiah, untuk ketiga kalinya.
Mekanisme pembayaran tahap ketiga pembebasan lahan masyarakat Mandowe tersebut dilaksanakan di kantor Notaris Edwin Purnama Tampake SH MH MKn.
Pada kasempatan itu, disaksikan langsung oleh Camat Kecamatan Petasia Barat, Satyunmanbert Louo, Kacabjari Morowali Utara melalui agen intelijen Sakti, Kapolsek Petasia Iptu Faisal, Head Legal CV Warsita Karya, Reza, Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, perangkat desa, serta anggota BPD dan masyarakat penerima, pada tanggal 21 Maret 2023.
Head Legal CV Warsita Karya, Reza, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan bahwa pembebasan lahan masyarakat Mandowe ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan oleh pihak perusahaan
Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen mereka dalam berinvestasi yang ramah lingkungan di Morut.
Reza juga menegaskan bahwa mekanisme dan aturan main dalam penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang jelas, dan semua pihak masyarakat yang dibebaskan lahannya telah bersepakat dengan baik.
Reza juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat pernyataan hiba yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan para pemilik lahan.
setelah penambangan selesai, seluruh lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan akan dikembalikan kepada para pemilik lahan yang ada.
Hal ini menunjukkan komitmen pihak perusahaan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan baik serta menepis tudingan dan isu-isu miring di luar sana yang menyatakan bahwa lahan tersebut akan dikuasai selama-lamanya oleh pihak perusahaan.
Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakatnya sesuai poin yang sudah disepakati bersama.
” Mekanisme pembayaran lahan masyarakat Mandowe, lewat akte notaris ini, penting untuk dilakukan dalam rangka menjamin hak – hak bagi masyarakat terhadap pihak Perusahaan,”jelasnya.
“Terima kasih buat komitmen dan kebersamaan pihak Perusahaan selama ini dengan harapan kiranya hubungan pihak perusahaan baik pemerintah dan masyarakat akan selalu tercipta dengan baik untuk kesejatraan bersama , ” tandas Kades Mandowe.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.