OBORMOTINDOK.CO.ID – Polda Sulawesi Tengah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan yang merugikan negara Rp29,3 miliar.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu 5 Februari 2022 mengungkapkan, surat DPO atas tersangka AT yang juga mantan pejabat teras di Kabupaten Banggai Kepulauan ini telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Ilham Saparona.

Tercantum dalam DPO itu atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, kata Kombes Didik.

Kata Kombes Didik, alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Ciri-ciri fisik tersangka dalah tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, tambahnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, kata Kombes Didik. *

Sumber: Siaran pers

Phian