OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kantor Bupati Banggai, Farid Hasbullah menegaskan, secara produk hukum sudah sangat jelas kinerja Panitia Pilkades Desa Longkoga Barat telah cacat hukum.

Hal itu diungkap Farid, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Banggai, Senin, (8/11/2021) terkait perihal tindak lanjut aduan atas hasil pembobotan yang dilakukan Panitia Pilkades Gelombang III Tahun 2021, Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo.

“Adapun terkait SK sudah kita ketahui cacat hukum. Sehingga, tinggal produk panitia Pilkades yang dipertanyakan. Dan kalau terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi maka bisa dengan mengadukannya ke PTUN,” tegas Farid.

Dimana, dalam RDP tersebut sudah sangat jelas mengungkap, jika syarat yang dilampirkan Cakades atas nama Ikbal telah memasukkan 16 SK. Terdiri dari 15 SK Honorer, dan 1 SK Kelompok dengan akumulasi nilai pembobotan awal 20,25.

Tetapi, setelah dikurangi 3 SK Honorer 2005-2007 ditambah dengan 3 SK Honorer 2008-2010 yang tidak ikut dinilai oleh Panitia Pilkades berdasarkan Surat Pernyataan yang bersangkutan maka, akumulasi nilai pembobotan 20,36 malah justru mengalami kenaikan.

Sedangkan, syarat yang dilampirkan Balon Kades atas nama Raflin Dunggio hanya memasukkan 1 SK, dengan akumulasi nilai pembobotan 20,0.

Sehingganya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai, yang dipimpin Ketua Komisi Masnawati Muhammad, dalam menyikapi terkait pengaduan salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Longkoga Barat, yang telah digugurkan dalam tahapan pembobotan, disimpulkan agar pelaksanaan Pilkades ditunda.

Pada RDP tersebut, selain diikuti oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD, juga menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdis) Hasan Bashwan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai, Ketua Tim Pilkades Kabupaten Banggai, Balon Kades Raflin Dunggio selaku Pengadu dan perwakilan warga desa setempat. Hanya saja, Ketua Panitia Pilkades Longkoga Barat yang tidak berkesempatan hadir karena alasan sakit.

“Panitia Pilkades Longkoga Barat tidak ada yang hadir. Ketua panitia menyampaikan sakit. Semoga benar semua sakit, dan cepat sehat kembali. Karena tidak ada satupun yang mewakili,” singgung Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati.

Atas ketidak hadiran itu, Masna selaku pimpinan RDP, mengaku kecewa terhadap panitia Pilkades Longkoga Barat. Katanya, ketidak hadiran panpel Pilkades tersebut sebuah pelecehan terhadap lembaga DPRD saat ini.

“Lembaga terhormat saja mengundang tidak disahuti, bagaimana dengan hanya seorang warga seperti Raflin Dunggio,” sindir Masna kecewa.

Setelah menpendapatkan beragam penjelasan akibat tidak dihadiri Panitia Pilkades Longkoga Barat, Komisi 1 DPRD Banggai menarik kesimpulan.

Poin pertama, kesimpulannya tidak berbeda pada RDP sebelumnya, bahwa SK Panitia Pilkades Longkoga Barat harus ditinjau kembali.

Poin kedua, ketika Balon Kades Raflin Dunggio melakukan upaya hukum ke PTUN maka seluruh mekanisme dan tahapan Pilkades ditunda, sambil menunggu putusan PTUN.

Dan ketiga, karena terjadinya kesimpangsiuran penafsiran regulasi terkait Pilkades untuk itu meminta Pilkades Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo ditunda hingga pelaksanaan Pilkades gelombang berikutnya. Dan akan menyurat ke Pemda Kabupaten Banggai untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades, karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan.(ac)

Phian