OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai bersurat edaran rekomendasi ke satuan pendidikan tentang pembelajaran tatap muka terbatas tahap I ke sekolah negeri dan swasta sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Pendikan.

Surat edaran tertanggal 15 September 2021 yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj. Nurdjalal, SH ini memuat berbagai aturan dan imbauan tentang pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Surat edaran bernomor 1740.a/800/Disdik ini meminta satuan pendidikan yang sudah diverifikasi dan disetujui untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dan, kepada sekolah yang belum direkomendasi tahap I agar segera mengisi dan melengkapi daftar kesiapan belajar lalu melaporkannya ke koordinator pendidikan Kecamatan, pengawas, penilik, di wilayah masing masing sehingga dapat disetujui untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.(ydi)

Phian