OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Menindak lanjuti amanah Perda nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Bagian dari tahapan Pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, membuka loket pelayanan untuk menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen administrasi pencalonan kepala desa.

Kegiatan pelayanan Suket itu juga adalah penegasan atas Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pilkades.

Menurut penjelasan Sekretaris Dinas PMD, Hasan Bahswan M.Dg. Masikki, sejatinya para calon kepala desa yang akan ikut pada pemilihan Pilkades serentak Gelombang III Tahun 2021, harus betul-betul melampirkan Suket yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat Kades tiga periode secara berturut-turut.

Penerbitan Suket ini juga untuk menhindari jangan sampai ada calon kades yang memanipulasi data atau keterangannya. Sehingga, walaupun calon kades yang bersangkutan pernah menjabat kepala desa di luar daerah Kabupaten Banggai, kami bisa deteksi.

“Untuk kami berharap, agar setiap calon kepala desa, agar memberikan pernyataan secara jujur, bahwa benar-benar yang bersangkutan tidak atau belum pernah menjabat sampai tiga kali,” pungkas Hasan.

Sebagai instansi induk yang menangani langsung tahapan yang berkaitan dengan Pilkades serentak Gelombang III tahun ini, ia juga menyarankan kepada siapa saja warga yang memiliki keinginan untuk terlibat pada pencalonan kepala desa, agar sesegera mungkin bisa mendatang Dinas PMD untuk melakukan koordinasi terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa tampil pada perhelatan pilkades nanti.

Sebab, waktu pelayanan yang diberikan oleh pihak pelaksana yang ada pada Dinas PMD, khusus untuk pelayanan Pengambilan surat pernyataan, telah dibuka sejak Jumat tanggal 20 dan akan berakhir pada Senin 30 Agustus 2021.

” Kami juga berharap partisipasi dari seluruh masyarakat yang ingin mengikuti pilkades serentak, agar sejatinya memenuhi seluruh dokumen admistrasi yang berkaitan dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya.

Dinformasikan, sejak Dinas PMD membuka pelayanan tersebut, tercatat sudah ada 86 orang yang mengurus yang mengurus salah satu dokumen administrasi tersebut. (ac)

Phian