OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai mengadakan sosialisasi mengenai Kebijakan Keamanan Informasi dan Persandian serta Implementasi Tanda Tangan Elektronik.

Acara yang digelar di Hotel Santika ini dihadiri oleh Bupati Banggai Amirudin dan Kepala DKISP Banggai, Lesmana P. Kulap, Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menekankan pentingnya proteksi terhadap seluruh infrastruktur berbasis elektronik yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.

“Seluruh infrastruktur elektronik yang telah dibangun harus diproteksi keamanan sibernya, bukan hanya dimanfaatkan,” ujar Bupati Amirudin.

Bupati Amirudin menyoroti meningkatnya serangan siber yang mengancam institusi pemerintah maupun swasta.

Dengan adanya pusat kendali dan pemantau (command center) di Pemda Banggai, langkah-langkah preventif sangat diperlukan untuk melindungi sistem jaringan komputer, data, informasi, dan hak akses pengguna.

“Perlindungan dini terhadap sistem jaringan komputer sangat penting untuk mencegah serangan siber dan melindungi data serta informasi yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Bupati Amirudin juga menyatakan bahwa layanan tanda tangan elektronik yang mulai diterapkan oleh pemerintah daerah sangat efektif dalam mendukung pekerjaan pemerintahan.

“Dengan tanda tangan elektronik, kita bisa menghemat kertas dan tidak perlu mengejar bupati hanya untuk urusan tanda tangan,” jelasnya.

Kepala Bidang Persandian DKISP, Suliyanti Ahmad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan informasi dan persandian, serta penerapan tanda tangan elektronik dalam administrasi pemerintah.

“Para peserta diharapkan dapat memiliki keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan informasi dan persandian serta menggunakan tanda tangan elektronik secara bertanggung jawab,” kata Suliyanti.

Nurman Yohan Sopandji, sandimen ahli madya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hadir sebagai pemateri. Ia menyampaikan materi mengenai Persandian Dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Pemkab Banggai.

Dalam kesempatan ini, DKISP Banggai juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Banggai Nomor 102 Tahun 2022 tentang Persandian Untuk Pengamanan Informasi dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.*”

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui