OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai mendesak agar pengelolaan parkiran di BRSUD Banggai, dilakukan peninjauan kembali karena dianggap merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkap pada Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banggai Dalam Acara Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Selasa (12/7/2022).

Menurut sejumlah Anggota DPRD, bahwa pengelolaan parkiran pada BRSUD yang kini dipimpin dr Yusran Kasim selaku direktur, perlu dilakukan peninjauan kembali.

Sebab para wakil rakyat itu menganggap, pengelolaan parkiran yang ditangani pihak ketiga yakni CV. Jaya Makmur Abadi (JMA) Parking Service, tidak sama sekali memberika kontribusi terhadap PAD di Banggai.

Sehingganya itu, sejumlah anggota DPRD akan menerbitkan Rekomendasi sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali kerja sama pengelolaan parkiran antara BRSUD dan CV. JMA Parking Service.

Menanggapi adanya desakan untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap kerja sama pengelolaan parkiran tersebut, Direktur BRSUD dr Yusran Kasim menjawab, jika memang itu sudah menjadi keputusan DPRD Banggai, maka dirinya akan siap.

Hanya saja kata dr. Yusran, dirinya tidak mau terjebak proses hukum ketika kerja sama tersebut harus dihentikan tanpa landasan hukum yang jelas.

Sebab ditambahkan dr.Yusran, dimana kerja sama tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat direktur BRSUD saat itu.

“Kalau itu sudah menjadi keputusan DPRD untuk melakukan peninjauan kembali dan harus menghentikan kerja sama, karena dianggap merugikan daerah, saya minta harus ada landasan yang hukum yang jelas karena kerja sama itu terjadi sebelum saya menjabat,” katanya.

Menanggapi apa yang disampaikan dr Yusran selaku direktur BRSUD, Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap mengatakan, jika pemutusan kerja sama itu bisa dilakukan jika CV.JMA Parking Service melakukan kelalaiannya atau Ingkar Janji (Wanprestasi).

Dimana yang dimaksudkan Aleg 3 Periode asal Dapil 2 tersebut, ketika salah satu pihak telah melaksanakan atau tidak melaksanakan atau tidak memberikan sesuatu sesuai dengan yang disepakati.

Diinformasikan, keberadaan CV.JMA perusahaan asal Kendari Sulawesi Tenggara tersebut, pernah diadukan oleh mantan karyawan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, pada tahun 2021 lalu, karena melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas terhadap karyawannya.

Selain itu berdasarkan pengakuan mantan karyawan, bukan hanya seputar pada persoalan pemecatan saja, akan tetapi selama mereka bekerja, perlakuan pihak perusahaan terhapa penerapan upah terkesan mengada ada.

Dimana upah yang diberikan saat itu sangat tidak sesuai dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp.2.343.970.(co)

Phian