OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) gubernur tahun 2021 oleh gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (6/4/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin, diikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah baik yang hadir langsung dan lainnya mengikuti rapat ini secara virtual Sedangakan dari pihak pemerintah daerah diwakili oleh Pj Sekretaris Provinsi Ir. Moh. Faizal Mang, MM.

Dalam Kesempatan itu Pj Sekprov Menyampaikan  bahwa LKPJ Kepala Dearah Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, adalah amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Teknis Pelaksanaannya Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Sehingga dalam LKPJ ini memuat berbagai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Selama Tahun Anggaran 2021.

Dimana visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yang ingin dicapai pada akhir periode 2021-2026 adalah “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju” dan untuk mencapai visi tersebut, telah  ditetapkan 9 misi sebagai berikut :

Meningkatkan kualitas manusia Provinsi Sulawesi Tengah melalui reformasi sistem pendidikan dan kesehatan dasar.

Mewujudkan reformasi birokrasi, supermasi hukum dan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan Ham.

Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan. Mewujudkan peningkatan pembangunan infrastruktur daerah. Menjalankan pembangunan masyarakat dan wilayah yang merata dan berkeadilan.

Menjaga harmonisasi manusia dan alam antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan nerkelanjutan.

Melakukan sinergitas kerjasama pembangunan antar daerah bertetangga, sekawan maupun didalam Provinsi Sulawesi Tengah. Meningkatkan pelayanan publik bidang pendidikan dan kesehatan berbasis pada teknologi.

Mendorong pembentukan daerah otonomi baru agar terjadi percepatan desentralisasi pelayanan dan peningkatan lapangan kerja.

Dalam kesempatan Itu Pj Sekprov juga menyampaikan bahwa struktur APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2021 target pendapatan sebesar Rp 4.327.677.511.238 (4 Triliun 327 Miliar 677 Juta 511 Ribu 238 Rupiah) dengan realisasi pendapatan daerah (anggaran setelah perubahan) sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021 sebesar Rp 4.695.936.469.416,54 (4 Triliun 695 Miliar 936 Juta 469 Ribu 416,54 Rupiah) Atau 108,51%.

Sedangkan pada tahun 2021 belanja daerah provinsi sulawesi tengah direncanakan sebesar  Rp.4.669.877.792.403,00 (4 Triliun 669 Milyar 877 Juta 792 Ribu 403 Rupiah). Dan pada akhir Desember tahun 2021 terealisasi sebesar Rp. 4.319.599.809.754,93 (4 triliun 319 milyar 599 Juta 809 Ribu 754,93 rupiah) Atau 92,50 persen.

Yang mana belanja operasi tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, target belanja operasi pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.509.149.393.125,00 (3 triliun 509 milyar 149 Juta 393 ribu 125 rupiah) terealisasi kurang dari rencana yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 3.289.856.910.184,77 (3 triliun 289 milyar 856 Juta 910 ribu 184,77 rupiah) atau 93,75 persen.

Sebelum Menutup sambutannya Gubernur pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal yakni

pertama, selaku pimpinan daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergitas semua OPD Provinsi yang telah merealisasi anggaran-anggaran Tahun 2021 secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien sehingga tiap rupiah anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, saya berharap kepada anggota dewan yang terhormat, kiranya dapat secepat mungkin melakukan pembahasan Lkpj 2021 untuk kemudian diterbitkan rekomendasi-rekomendasi sebagai bahan pemerintah provinsi untuk menyusun perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta menyusun anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan selanjutnya untuk menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Ketiga, semoga dengan penyampaian LKPJ kepala daerah provinsi sulawesi tengah tahun 2021 ini menjadi momentum strategis untuk menciptakan sistem pengawasan check and balance, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Sumber : Humpro Set. DPRD Prov Sulteng.

ombatui