OBORMOTINDOK.CO.ID – Satreskrim Polres Banggai, Rabu 15 Desember 2021 mengamankan dua laki-laki terduga pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di depan PLTD Luwuk, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Kedua terduga pelaku yang diamankan ini berinisial SK (55 tahun), warga Kecamatan Lamala dan AM (45 tahun) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai yang berprofesi pengemudi dan pemilik mobil.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dalam konferensi pers di Mapolres Banggai mengungkapkan, saat itu anggota Satreskrim menemukan dua unit mobil Susuki Carry Pick Up hitam dan Daihatsu Grand Max silver tengah mengisi jerigen dengan BBM jenis pertalite di SPBU Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Anggota kemudian membuntuti dan menghentikan kedua mobil yang bermuatan jerigen berisi pertalite itu,” ungkap AKBP Yoga yang didampingi Wakapolres Kompol Margiyanta dan Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang ini.

Setelah diperiksa dan interogasi petugas, mereka tidak memiliki izin mengangkut BBM jenis pertalite.

“Terduga pelaku bersama mobil dan jerigen berisi BBM pertalite ini langsung diamankan ke Mapolres Banggai,” ungkap Kapolres.

Dari terduga pelaku, kepolisian mengamankan mobil pick up Suzuki Carry hitam bermuatan 30 jerigen dan mobil pick up Daihatsu Gran Max silver bermuatan 11 jerigen BBM pertalite.

“Masing-masing jergen berisi 35 liter, sehingga totalnya 1.435 liter atau sekitar satu ton pertalite,” kata AKBP Yoga.

Ia menjelaskan, pelaku rencananya akan mengantar BBM di mobil Pick up Suzuki Carry itu menuju wilayah Kecamatan Lamala. Sedangkan BBM yang dimuat Daihatsu Grand Max dibawa menuju Kecamatan Bualemo.

Kepolisian akan menjerat terduga pelaku menggunakan pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman tiga sampai empattahun penjara atau denda Rp30 miliar. *

Phian