OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Puluhan eks pekerja proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Miesin Gas (PLTMG) Batui mendatangi Kantor Camat Batui pada Senin i15 Mei 2023.
Kedatangan sejumlah eks karyawan itu atas undangan rapat koordinasi pemerintah kecamatan yang dipertemukan dengan pihak PLN dan Subkon PLN Energi dalam rangka penyelesaikan masalah.
Pada pertemuan itu, sejumlah eks karyawan PLTMG menuntut hak-hak mereka terkait gaji, pesangon dan kompensasi yang belum dibayarkan beberapa tahun lalu.
Kisruh ini berawal dari terhentinya proyek pembangunan PLTMG sejak bulan Oktober 2021.
Keterlambatan pembayaran gaji pekerja mulai dari bulan Agustus hingga Oktober 2021 menjadi penyebab utamanya.
Baru pada bulan Desember, PT. Barata Indonesia selaku manajer konstruksi dan PT. Siprama Cakrawala sebagai penyedia tenaga kerja membayarkan gaji yang tertunggak. Namun, masalah kompensasi keterlambatan gaji, pasangon belum diselesaikan hingga saat ini.
“Kami telah melakukan pertemuan pada bulan Oktober kemarin dan perusahaan berjanji untuk membayar kompensasi atas keterlambatan gaji,” ungkap Sidik, salah satu eks pekerja proyek PLTMG.
Saat ini, proyek pembangunan PLTMG telah berjalan kembali, namun PT. Apca Tirta Engineering menjadi kontraktor dan penyedia tenaga kerja.
“Perusahaan telah melanjutkan aktivitas proyek, tetapi hak-hak kami belum diselesaikan. Tanggung jawabnya ada pada PT. PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini,” tegas Sidik.
Pada pertemuan itu, eks karyawan mengakui perekrutan tanaga kerja yang dilakukan Subkon PLN di Desa Nonong dinilai tidak transparan oleh perusahaan.
Menyikapai persoalan itu, Pengwas PT PLN Kori meminta agar persoalan ini akan dilaporkan pada menajemen dan diberikan waktu satu minggu untuk diselesaikan persoalan sejumlah mantan tenaga kerja. (rian)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.