OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Bupati Kabupaten Banggai yang diwakili Sekretaris Daerah, Ir. Abdullah, M.Si menghadiri kegiatan Entry Meeting Serentak Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021, bertempat di Kantor Bupati Banggai.

Kegiatan ini dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, secara virtual di Kantor BPK Sulteng.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H. Ma’mun Amir menyambut baik pemeriksaan yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sulteng Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan semakin baik kualitasnya ke depan.

Mewakili Gubernur, Ma’mun Amir meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah se-Sulteng agar dapat berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Sulawesi Tengah.

“Kepada seluruh kepala Daerah, Bupati/Wali Kota, beserta seluruh jajaran pemerintahan untuk segera menyelesaikan LKPD ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh ketua BPK RI perwakilan Sulteng tadi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BPK Perwakilan Sulteng Slamet Riyadi, SE., MM.,Ak.,CA.,CSFA, menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan 4 kriteria.

“Kriteria yang harus dipenuhi harus sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Menurut pemaparan Ketua BPK dalam sambutannya, timeline pemeriksaan LKPD, pemeriksaan interim di mulai tanggal 9 Februari atau elama 28 hari kedepan. Penyerahan LKPD Unaudited paling lambat 18 Maret 2022.

“Penyerahan LHP BPK maksimal 2 bulan setelah LKPD unaudited diterima,” jelasnya.

Slamet berharap, dengan adanya rapat ini terjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara tim pemeriksa, pemerintah daerah, dan jajaran BPK perwakilan Provinsi Sulteng dalam mengatasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan.(no)

Phian