OBORMOTINDOK.CO.ID – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan tuntutan dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar menertibkan distribusi solar di stasiun bahan bakar umum (SPBU).

“Kami ingin Pemerintah menertibkan sistem distribusi BBM, maupun mobil ‘siluman’ dan oknum-oknum yang terlibat dalam penimbunan solar,” kata Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Abd Wahyudin sewaktu beraudiensi di Kantor Gubernur, Senin, 1 November 2021.

Wahyudins menuntut kejelasan penjatahan solar Rp250 ribu untuk setiap mobil kapasitas besar.

Wahyudin bersama sekitar 100 orang buruh angkut barang mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD provinsi setempat.

Akhir-akhir ini, katanya, suasana di beberapa SPBU berlangsung antrean kendaraan, khususnya kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar.

Wakil Ketua DPRD Alimudin Paada  berjanji akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengusulkan kuota BBM jenis solar bersubsidi, sekaligus akan mengikuti rapat dengan Pemerintah Kota Palu tentang pembatasan pembelian solar Rp250 ribu bagi mobil berkapasitas besar.

“Tuntutan ini kami akan tindaklanjuti, agar distribusi BBM di daerah ini tidak karut-marut,” ujar Alimudin.

Kepala Bagian Kebijakan Ekonomi, Subhan Basir menyampaikan, ketentuan penyaluran jenis BBM tertentu solar kepada kendaraan bermotor sesuai keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 tahun 2020 bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Lalu, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.

Sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Untuk menyahuti tuntutan demontran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Palu dan Pertamina menyangkut kebijakan distribusi BBM ke SPBU, sekaligus membuat tindak lanjut pada Kamis (4/11). *

Sumber: Antara

Phian