Gunakan TKA, Nakertrans Provinsi Bakal Sanksi PT. Mutual dan PT. Nikelindo

oleh
oleh
Yance, Kepala UPT Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU-Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan ada dua perusahaan yang belum memberikan laporan penggunana TKA secara rutin, yakni PT. Mutual Reality Investment, PT. Nikelindo Jaya Nusantara, rupanya akan ditindaki secara tegas sesuai regulasi.

Kepala UPT Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Yance saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (14/3/2022) mengatakan jika pihaknya akan segera menindak lanjuti dan akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan tersebut.

“Ia perusahaan apa saja itu supaya sy perintahkan pengawas sy utk di periksa,” katanya.

Menurut Yance, jika memang perusahaan masih terus bandel dan sampai saat ini belum memberikan laporannya sesuai apa yang diamanatkan dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021, tentang penggunaan tenaga kerja asing, maka akan kami tindaki sampai adanya sanksi penyetopan untuk menggunakan TKA dalam wilayah kegiatan perusahaan.

Memang Yance mengakui, jika pihaknya sudah beberapa kali mempertanyakan serta memberikan teguran kepada kedua perusahaan tersebut.

Tapi seolah pihak perusahaan mengabaikan itu dan seolah membandel karena tidak kooperatif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan TKA.

Seolah-olah ungkap Yance, pihak perusahaan menyembunyikan setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan TKA.

“Oky nanti kita tindak lanjuti dan akan kita periksa. Jika memang masih bandel, maka akan kami tindaki secara tegas,” ujar Yance kesal.(aco)

 
BACA JUGA:  Matangkan Kesiapan Personil PAM Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Selayar Pimpin Latra Ops Ketupat 2021