OBORMOTINDOK.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa pemerkosa 13 santrinya, Herry Wirawan, karena ia telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Menurut majelis hakim, berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.

Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah memerkosa 13 santrinya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama. ***

Phian