OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jumat (18/4/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, sekitar pukul 13.20 WITA di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Dokumen laporan diterima oleh petugas Bawaslu, Riki Z, dan tercatat dengan nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Dalam laporan tersebut, HMI menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota TNI di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 03.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya arahan dari oknum TNI untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti kepala dinas, kepala seksi, dan kepala bagian.
Selain itu, dalam percakapan tersebut juga ditemukan saran agar dana dari calon bupati segera didistribusikan kepada tim pemenangan di lapangan, disertai permintaan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, Hendra juga melampirkan rekaman suara percakapan antara oknum terlapor dengan pihak lain yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. Percakapan tersebut secara eksplisit membahas dukungan terhadap pasangan calon tertentu dan strategi untuk memenangkan mereka dalam PSU Pilkada Banggai.
Menurut Hendra, keterlibatan oknum TNI dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas aparat, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan demokrasi di Banggai, tetapi juga bisa mencoreng proses Pilkada secara nasional.
“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara nasional,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Hendra mendesak Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Ia menilai, tindakan yang dilaporkan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tanggal 5 November 2024.
Di akhir pernyataannya, Hendra menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal proses PSU Pilkada Banggai hingga penetapan calon terpilih, agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. **