Industri Sawit dan Derita Petani, Aulia Hakim Minta Izin PT Sawindo Dicabut

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Praktik bisnis industri perkebunan sawit skala besar di Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Sawindo Cemerlang yang beroperasi di Kecamatan Batui, Batui Selatan dikritik tajam oleh sejumlah pihak, mulai dari masyarakat hingga anggota DPRD Banggai. Perusahaan tersebut dituding terlibat dalam berbagai konflik agraria dan perampasan lahan warga.

Tokoh masyarakat Batui, Aulia Hakim, menyatakan keprihatinannya terhadap operasional PT Sawindo Cemerlang. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan tersebut.

“Praktik bisnis industri sawit yang dijalankan PT Sawindo harus menjadi perhatian serius Bupati Banggai. Mulai dari aspek perizinan, kemitraan plasma, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Aulia dalam keterangannya, Sabtu, (21/6/2025).

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, juga mengungkapkan bahwa dari total 12.000 hektare lahan sawit yang dikelola PT Sawindo, hanya sekitar 6.000 hektare yang memiliki legalitas izin. Sisanya dianggap bermasalah secara hukum.

Aulia turut mengulas konflik agraria yang sudah lama terjadi antara PT Sawindo dan warga. Salah satunya adalah lahan di Lobo KM 9, Dusun I, Desa Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, yang telah dikelola masyarakat sejak tahun 1997. Di lokasi tersebut, warga menanam berbagai tanaman buah seperti durian, langsat, dan kakao.

Tahun 2008, masyarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah dan membentuk dua kelompok tani Mohinggat (67 orang) dan Potoutusan (68 orang) untuk mengikuti program Kementerian Kehutanan melalui skema Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Total lahan yang dikelola mencapai 135 hektare, dengan tanaman utama berupa pohon samamajabon (Pohon Kohumama),

BACA JUGA:  BMKG Himbau Warga Sulteng Agar Tetap Waspada Ancaman Fenomena Siklon Tropis

Legalitas administratif kedua kelompok ini diperkuat melalui berita acara pengukuhan kelompok dengan Surat Nomor 141/291/OL1/2008 dan 141/297/OL1/2008.

Melihat panjangnya riwayat konflik tersebut, Aulia menegaskan bahwa operasional PT Sawindo Cemerlang harus segera dihentikan.

“Perusahaan ini beroperasi tanpa administrasi yang jelas dan telah berulang kali mencederai hak-hak masyarakat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini menjadi bentuk kejahatan struktural yang dilanggengkan oleh negara,” tegasnya.

Ia menilai PT Sawindo merupakan salah satu korporasi yang paling banyak menyumbang kasus perampasan lahan serta kriminalisasi terhadap petani di wilayah Batui. Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Banggai untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut.

“Ini menjadi ujian penting bagi Bupati Amirudin Tamoreka di periode keduanya. Jangan biarkan masyarakat Batu dan Batui Selatan terus terjebak dalam kemiskinan di tengah geliat industrialisasi sawit yang tidak adil,” pungkas Aulia.**

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok