Ini Cara Bhabinkamtibmas Selesaikan Kasus Penganiayaan di Batui Secara Damai

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Kasus penganiayaan yang melibatkan dua remaja berinisial RM alias R dan WK alias W di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai telah diselesaikan melalui problem solving oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batui Aipda Irsan Lahabu pada Senin (27/2/2023).

Aipda Irsan Lahabu mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, di mana RM memukul wajah WK secara berulang kali di wajah dan mata sehingga korban mengalami memar dan bengkak pada bagian wajah dan mata.

BACA JUGA:  Program Madu dan Ekowisata PEP Donggi Matindok Bawa Pulang PROPER Emas

Kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghadirkan kedua remaja dan orang tua di Mapolsek Batui.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan dengan dibuatkan surat pernyataan.

BACA JUGA:  Ketua PPK : Pemilihan di Batui dan Batui Selatan, Belum Bisa Besok !

Keduanya juga menandatangani surat pernyataan jika berulang akan diproses secara hukum.

Plh Kapolsek Batui Iptu Karmariwandi membenarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak terlibat kasus penganiayaan.

Bhabinkamtibnas selain melaksanakan tugasnya untuk pembinaan masyarakat juga memiliki tugas untuk penyelesaian masalah yang dihadapi warga binaannya.

BACA JUGA:  Program APBDes 2019, Pemdes Uso Anggarkan Rp.500 Juta Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Ini merupakan upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara optimal dan maksimal untuk menjaga rasa aman dan nyaman.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google