OBORMOTINDOK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan peraturan mengenai ibadah serta perayaan Natal 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurut Instruksi Gubernur yang salinannya diterima di Kota Palu, Minggu 5 Desember 2021, khusus ibadah dan perayaan Natal 2021 gereja harus membentuk satuan tugas berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Dalam instruksinya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyatakan bahwa ibadah dan Natal dapat dilaksanakan secara kolektif di gereja maupun online sesuai tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja.

Pemerintah membatasi jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dan Natal di gereja maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.

Selain itu, jemaat yang boleh mengikuti ibadah di gereja hanya mereka yang berasal dari daerah tanpa kasus COVID-19 atau daerah dengan risiko penularan rendah dan mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja serta melakukan pembersihan dan disinfeksi area gereja.

Pengurus gereja juga harus mengerahkan petugas untuk mengatur lalu lintas dan mengawasi jemaat, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter antar individu dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, serta mencegah kerumunan. *

Phian