OBORMOTINDOK.CO.ID. MOROWALI– Kecelakaan kerja serius kembali terjadi di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Insiden longsoran tailing terjadi di IMIP 9, tepatnya di area kerja PT QMB New Energy Materials, dan menimbun sejumlah alat berat yang tengah beroperasi.
Informasi yang dihimpun dari pekerja di lokasi menyebutkan, sedikitnya empat unit ekskavator, satu unit buldozer, satu unit dump truck hauling, serta satu unit alat berat jenis Sany tertimbun material tailing. Selain itu, diduga terdapat seorang operator alat berat dari PT MBM yang ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, nasib korban masih belum diketahui secara pasti.
Diduga Dipicu Pemaksaan Dumping di Area Retak
Kecelakaan ini diduga terjadi akibat aktivitas dumping atau pembuangan tailing yang dipaksakan di area yang kondisi tanahnya sudah mengalami banyak retakan. Kondisi tersebut diduga memicu longsoran besar yang menimbun alat berat, sebagaimana terlihat dalam sejumlah video yang beredar di kalangan pekerja.
Longsoran ini kembali menyoroti persoalan serius pada sistem penyimpanan limbah tailing di kawasan industri tersebut.
Fasilitas Penyimpanan Tailing Dinilai Berisiko Tinggi
Fasilitas Penyimpanan Tailing (dry-stack tailings) di kawasan IMIP diketahui memiliki luas sekitar 600 hektar atau sekitar 15 persen dari total kawasan industri. Namun, pembangunan fasilitas tersebut dinilai berisiko tinggi karena kawasan IMIP berada di wilayah dengan curah hujan tinggi dan rawan bencana.
Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Bahodopi 2019–2039, kawasan tersebut disebut rentan terhadap longsor, banjir, dan gempa bumi.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofik, mengungkap temuan timbunan tailing tanpa izin di kawasan IMIP seluas lebih dari 10 hektar dengan volume diperkirakan melampaui 12 juta ton.
Produksi Nikel Picu Lonjakan Limbah Beracun
Limbah tailing merupakan sisa proses ekstraksi logam nikel yang bersifat korosif dan beracun. Dalam proses produksi, setiap satu ton logam nikel dapat menghasilkan 150 hingga 200 ton limbah tailing.
Saat ini, terdapat lima fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) yang beroperasi di IMIP dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 251.000 ton nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun. Dari jumlah tersebut, limbah tailing yang dihasilkan diperkirakan mencapai 37,65 juta hingga 50 juta ton per tahun.
Sementara itu, PT QMB New Energy Materials sendiri memiliki kapasitas produksi MHP sebesar 96.000 ton per tahun. Produksi tersebut berpotensi menghasilkan limbah tailing minimal 14,4 juta ton hingga maksimal 19,2 juta ton setiap tahun.
Insiden Serupa Pernah Terjadi, Tewaskan Pekerja
Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi. Pada Maret 2025, longsor tailing di IMIP 8 menimbun empat pekerja. Tiga di antaranya meninggal dunia, yakni Iran Tandi, Akbar, dan Demianus. Para korban diketahui merupakan pekerja PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI), kontraktor PT QMB.
Pasca kejadian tersebut, PT QMB sempat menghentikan kegiatan produksi dan mengurangi volume produksi. Namun kebijakan itu tidak berlangsung lama sebelum aktivitas kembali normal.
Serikat Pekerja dan Aktivis Desak Evaluasi Total
Juru Kampanye Dewan Pimpinan Cabang Morowali Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (DPC Morowali FSPIM), Tesar Anggrian, menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan IMIP.
Menurutnya, kecelakaan kerja di kawasan tersebut terus berulang tanpa adanya langkah perbaikan yang signifikan.
Sementara itu, Manager Kampanye Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Azis, mendesak agar target produksi nikel mixed hydroxide precipitate (MHP) dikurangi. Ia menilai produksi yang terlalu tinggi berbanding lurus dengan meningkatnya risiko kecelakaan dan kematian pekerja.
YTM juga meminta pemerintah mengkategorikan limbah tailing sebagai limbah paling berbahaya. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tailing masih dikategorikan sebagai limbah dengan dampak tidak langsung atau kronis terhadap manusia dan lingkungan.
Catatan Kelam Kecelakaan Kerja di IMIP
Data Yayasan Tanah Merdeka mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi sedikitnya 25 insiden kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP. Dari jumlah tersebut, sembilan pekerja meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka.
Insiden longsor tailing terbaru ini kembali menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem pengelolaan limbah dan penerapan standar keselamatan kerja di kawasan industri nikel terbesar di Indonesia tersebut. (lus)





