OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– CV Warsita Karya, salah satu investor tambang yang berinvestasi di Desa Mandowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) menunjukkan keseriusannya dalam investasi di Bumi Tepo Asa Aroa tercita.

Upaya itu dengan CV Warsita Karya telah membebaskan lahan masyarakat selama tiga tahap, dan kembali memberikan pembayaran kompensasi untuk lahan Desa Mandowe seluas 17,159 Ha.

Pembayaran kompensasi lahan Desa Mandowe dilakukan di Kantor Notaris Edwin Purnama Tampake SH MH MKn pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Unsur Forkopimda Kecamatan Petasia Barat, Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, Ketua BPD Mandowe, Arsad Hi Rutu, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, serta sejumlah Perangkat Desa Mandowe turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kades Mandowe, Ikbal Nur Sampe, mengucapkan terima kasih kepada pihak Perusahaan yang sudah membayar kompensasi lahan Desa Mandowe dengan sistem pembayaran senilai Rp 40 juta/ Ha.

Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp. 686 juta.

Sistem dan mekanisme pembagian dana kompensasi lahan Desa tersebut bersifat kolektif dan tidak diberikan kepada individu.

Dana tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Mandowe yang sama sekali tidak mendapatkan pembayaran atas lahan pribadi sebelumnya.

Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, menyatakan bahwa pembayaran kompensasi lahan Desa Mandowe seluas 17,159 Ha tersebut merupakan bukti komitmen positif perusahaan dalam melakukan investasi pertambangan yang ramah lingkungan di Morut.

Seluruh proses pembayaran kompensasi lahan Desa Mandowe telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas, dan semuanya dilakukan melalui notaris.*

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo