OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Kisruh berkepanjangan atas saling klaim lahan eks tambak udang milik PT Banggai Sentral Shrimt (BSS) di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kembali memanas.

Buktinya, pada Selasa 25 Januari 2022, PT. Matra Arona Banggai kembali turun lapangan untuk melakukan pengukuran dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah beserta sejumlah Aparat keamanan dari Pihak kepolisian dan TNI.

Pengukuran kembali tersebut dilakukan, karena pihak perusahaan mengakui telah mengantongi surat penugasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dengan tajuk perpanjangan izin HGU di lokasi tersebut sebagai pemetaan wilayah kadastral.

Pengukuran yang awalnya dilakukan secara silent (diam-diam) itu, akhirnya menemukan jalan buntu pasca tertangkap mata oleh Hasrin Hasan salah satu warga setempat yang merasa memiliki lahan di dalam area eks tambak udang tersebut.

Usaha pengukuran akhirnya terhenti, setelah warga yang melihat aktifitas tersebut berusaha menghalangi dan menginterogasi petugas lapangan dari Badan pertanahan Nasional (PBN) Provinsi.

Mengetahui kegiatan pengukuran tersebut, warga yang mengaku pemilik lahanpun akhirnya memadati eks lahan Tambak udang ketika Informasi kehadiran PT. Matra Arona Banggai yang rencana akan mengelola lokasi eks lahan tambak udang tercium lewat informasi telepon seluler.

Tidak terima,  sejumlah warga yang merasa memiliki hak atas eks lahan tambak tersebut pun naik pitam dan melakukan pencekalan secara massal.

Sejumlah perwakilan pemilik lahan yakni, Abdul Rahman, Abdullah Mariadjang, Sarpin Umpel, Sukrin Enteding serta Harsun Horose, melakukan negosiasi bersama perusahaan di depan Pos 1 eks lahan tambak milik PT BSS tersebut, yang ikut dimediasi Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga, SH. Negosiasi terlihat alot antara Satrio delegasi PT. Matra Arona Banggai dengan warga.

Kapolsek Batui IPTU Yoga, SH menjelaskan, agar kedepan persoalan ini harus ada kejelasan terhadap lahan ini. Kita coba komunikasikan, sekarang silahkan diatur dulu antara pihak perusahaan dengan rekan-rekan yang ada disini yang mengklaim pemilik lahan,”ujar Kapolsek.

Di lain pihak, masyarakat secara tegas menolak kehadiran delegasi perusahaan yang rencana masuk mengelola lahan eks lahan tambak udang tersebut, khusus dalam perpanjangan tangan perusahaan terkait tujuan yang termaksut dalam Surat Tugas Pengukuran (kedua) bernomor : 8/St-19/XI/2022.

Harsun Horose, mengatakan, masyarakat juga memiliki pengacara dalam sengketa lahan sebelumnya. Maka terkait negosiasi ini perlu juga dihadirkan pengacara Muslim Mamulai, SH dalam rangka membantu memperjelas duduk persoalan terkait lahan eks tambak udang tersebut.

“kami disini tergantung pengacara kami, kalau pengacara bilang waladdaalliin maka kita masyarakat “aamiin,” tegas Harsun Horose yang juga salah satu pemilik lahan dalam lokasi eks tambak udang.

Penolakan tersebut dimaksudkan menggiring persoalan kejalur sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu untuk mencapai win win solution.

Masyarakat menyebutkan, ada sejumlah fakta unik dan menarik dalam diperistiwa tersebut, diantaranya Surat Tugas yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai legalitas formal, justru dinilai tidak memenuhi aturan UU No. 5 tahun 2021 tentang pedoman umum tata naskah dinas, karena tidak terdapat stempel atau cap basah diatas surat penugasan sebagaimana diatur dan tertera pada pasal 93, 94, dan 95 UU pedoman umum tata naskah dinas no 5 tahun 2021.

Kondisi ini diperparah setelah ditemukannya kejanggalan lain yaitu ketidak sesuaian identitas petugas ukur yang ditunjuk oleh surat tersebut, antara nama yang tercantum pada surat tugas dengan KTP petugas ukur yang sempat diinterogasi salah seorang warga masyarakat, dengan mengambil gambar foto KTP lewat kamera telepon seluler.

Sehingga masyarakat menduga, jika kehadiran pihak Badan Pertanahan provinsi dinilai tidak taat administrasi.(unjok)

Phian