OBORMOTINDOK.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepolisian untuk memberantas juru parkir liar di minimarket, karena keberadaan mereka meresahkan pengusaha minimarket.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey dalam keterangan persnya, Minggu (19/12/2021) di Jakarta mengatakan, jaringan minimarket tidak pernah membuat aturan untuk menarik biaya parkir kepada konsumennya yang berbelanja di situ.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar tersebut,” kata Roy.

Ia menambahkan, minimarket mendominasi pertumbuhan ekonomi ritel Indonesia.

Minimarket pula yang sekarang banyak menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Apabila masyarakat enggan dan semakin sedikit yang berbelanja di sana, karena resah oleh parkir liar, katanya, sektor lain bisa terganggu pula.

Semua minimarket pada dasarnya menerapkan parkir gratis sebagai salah satu cara untuk memberi kenyamanan kepada konsumennya.

Meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.

“Asalkan konsumen telah mengunci ganda kendaraannya,” kata Roy.

Namun ada beberapa minimarket menerapkan parkir berbayar seperti di komplek pertokoan atau perkantoran yang lahan parkirnya dikelola perusahaan perparkiran dengan tarif resmi.

Atau kota/ kabupaten yang menerapkan parkir berlangganan bulanan sesuai peraturan daerah setempat. *

Sumber: Suara.com –jaringan Obormotindok.co.id

Phian