OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Tersandung kasus penyalahgunaan keuangan didesa, Kepala Desa Lobu, Lusiana Udopo diberhentikan sementara oleh DPMD Banggai terhitung mulai 27 Oktober 2021.

Pemberhentian sementara itu dilakukan, karena Kepala Desa Lobu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan penyalahgunaan APBDes sebagaimana Surat Keputusan Nomor 141/904/DPMD tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelum Kepala Desa Lobu diberhentikan sementara, sejumlah warga di desa ini melakukan aksi protes memalang kantor desa dengan kayu. Masyarakat juga memasang spanduk yang berisi tuntutan agar kepala desa diberhentikan.

Aksi protes itu ditanggapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Sekretarisnya untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi di Desa Lobu. Hasilnya palang kayu dibuka, spanduk dilepas, dan aktifitas di kantor desa kembali normal.

“Setelah kami melaporkan kejadian di Desa Lobu, pak bupati memerintahkan dengan dasar regulasi yang ada agar persoalan ini harus dituntaskan dengan segera,” ujar Sekretaris Dinas PMD Banggai, Hasan, Kamis (28/10/2021) di kantornya.(eno)

Phian