OBORMOTINDOK.CO.ID, NAMBO – Program air bersih Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023 tak dapat dilanjutkan. Program yang dianggarakan tahun 2023 itu tak dapat dilanjutkan, karena berisiko.

Demikian disampaikan Kepala Desa Sayambongin, Ruslam Polopa kepada sejumlah pewarta di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai, Selasa (2/12/2024).

Penegasan itu disampaikan Ruslan Polopa sekaitan dengan desakan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sayambongin, agar mengaudit keuangan Pemerintah Desa Sayambongin, terhadap program air bersih.

Ruslam menjelaskan bahwa pekerjaan air bersih, sudah dicairkan ke PPK dan bendahara. Namun, setelah pelaksanaan terjadi kemahalan harga. Sejatinya, pengadaan pipanisasi yang mencapai 50 batang hanya bisa diadakan 30 batang saja. “Lebih baik di-silpa-kan (sisa lebih perhitungan anggaran) daripada dicairkan,” kata Ruslan didampingi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Banggai, Ridwan Polopa.

Ia mengaku, khawatir jika tetap dilanjutkan. Sebab, selain kemahalan harga juga mepetnya waktu. Dia khawatir, program air bersih akan dikerjakan asal-asalan, buntut waktunya yang sangat pendek berakhir tahun anggaran Desember 2023.

Masalah itu sebut Ruslan, telah dilaporkannya kepada Inspektorat Banggai. Hasilnya, Inspektorat Banggai merekomendasikan, agar program itu menjadi silpa. Dan dilanjutkan untuk tahun anggaran 2024.

Lagi pula kata Ruslan, dananya tetap utuh alias tidak digunakan. Hanya saja kata dia, di masyarakat dipolitisir seolah anggarannya telah habis digunakan, sementara programnya tidak terwujud. “Di masyarakat dipolitisir.  Dananya utuh, masyarakat tahu, sudah dibelanjakan, dan anggarannya tidak ada lagi, makanya minta DPD untuk audit. Kami sudah minta Inspektorat. Dari Inspektorat, minta di-silpa-kan. Jangan sampai bermasalah. Apalagi tinggal menyisakan waktu tak cukup sebulan,” ungkapnya.

Hal itu diakui Ruslan, perlu disampaikannya untuk menepis informasi simpang siur menyikapi kebijakannya yang dinilai tidak sesuai ketentuan regulasi.

Bahkan, oknum-oknum tertentu mendesak proses audit terhadap pemerintahan di bawah kendali Ruslan Polopa. Untuk mempertegas desakan audit itu, oknum yang tak disebutkan namanya itu menyajikan foto pendukung program bermasalah sejak tahun 2020-2021. Padahal, Ruslan Polopa baru menjabat pada awal bulan Desember 2022, tepat tanggal 8 Desember 2022. Artinya, foto dokumen bermasalah itu, Ruslan Polopa belum menjabat sebagai kepala desa di desa penghujung Kecamatan Nambo itu.

Terhadap desakan itu, BPD, pihak Polsek Kintom serta Pemerintah Kecamatan Nambo telah turun langsung. Di momen itu, Kades Ruslan menjelaskan secara detail.

Demikian halnya dengan masalah pengangkatan anggota BPD yang dinilai tidak prosedur telah dilakukan Kades Ruslan.

Terhadap pengangkatan anggota BPD Sayambongin, Ruslan mengaku, telah mengawalinya dengan pembentukan panitia seleksi. Lalu, pihak pemerintah kecamatan memprosesnya.

Setelah semuanya berproses dengan baik, barulah Kades Ruslan menerbitkan surat keputusan. “Semua yang telah kami lakukan, sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Ruslan dalam kesempatan itu mengaku, kecewa dengan sikap oknum wartawan yang menyajikan berita seolah-olah telah terjadi beragam pelanggaran di pemerintahan Sayambongin. Namun, faktanya berbeda.

Ia kecewa itu, karena oknum wartawan tidak menggunakan sistem pemberitaan yang seimbang. Tidak meminta klarifikasi terlebih dahulu.

Tudingan tidak transparan juga ditepis Ruslan. Sebab tegas Ruslan, semua program yang dilaksanakan dibiayai komponen alokasi dana desa, dipaparkan dalam papan informasi yang dipajang di Kantor Pemerintah Desa Sayambongin. (top)

 

ombatui