OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota menyampaikan kekecewaannya di agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai menyoal polemik pengangkatan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Lamo, Kecamatan Pagimana menyikapi tuntutan sejumlah warga Desa Lamo.
Agenda rapat dengar pendapat komisi membidani pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat dipimpin Ketua Komisi I, Irwanto Kulap dihadiri sejumlah anggota, seperti; Bachtiar Pasman, Samiun L. Agi, Zaenuri, Sri Rosdiana Thia dan Toto Rahardjo serta instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai serta Kepala Desa Lamo dan BPD serta warga berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (17/7/2023).
Kekesalan Camat Wahyudin itu setelah Kepala Bidang Lembaga kemasyarakatan Desa, DPMD Banggai, Fatimah Boften bersama kepala seksinya yang menguraikan tentang ketentuan pencalonan perangkat desa, batas usia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun sejak mendaftar sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa breakdown Permendagri Nomor Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keterangan yang disampaikan Kepala Bidang DPMD Banggai itu justru bertolak belakang dengan penjelasan Kepala DMPD Banggai, Amin Jumail yang justru berbeda.
“Staf dengan kadis sudah berbeda menafsirkan Perda. Ini luar biasa, mana yg harus didengar apakah kepala dinas atau stafnya,” tutur Wahyudin Sangkota di hadapan Komisi I.
Panitia justru meloloskan, berdasarkan koordinasi ke Kepala Dinas PMD Banggai sebelum mengambil sikap meloloskan Dirwanto Halus.
Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota mengakui, rekrutmen perangkat desa sangat alot.
“Sampe ditelepon pak bupati melalui video call, karena ketua BPD sudah melaporkan ke bupati. Ini by pass langsung ke bupati. Pelanggaran ketua BPD, mengambil keputusan tidak pernah bermusyawarah,” kata Wahyudin.
Wahyudin menguraikan bahwa seleksi perangkat desa sudah melalui mekanisme. Sejak pengumuman hingga tes kompetensi, terdapat empat calon memiliki nilai tertinggi. Dari satu dan tiga dikonsultasikan ke camat yang masing-masing satu Kaur.
Soal usia kata Wahyudin, sudah berkoordinasi ke Dinas PMD sebagai instansi teknis tentang syarat umum seperti ketentuan di Perda Nomor 5 Tahun 2017 di pasal 7 ayat 3. Perangkat desa umur 20 (minimal) dan 42 tahun sejak mendaftar.
Khusus Riswanto Halus tutur Wahyudin, ada pengecualian, karena pernah menjabat sebagai perangkat desa. Itulah sebabnya, Riswanto Halus lolos menjadi salah satu calon BPD. Padahal usianya saat mendaftar sudah 42 tahun 7 bulan.
Dari sinilah, kekesalan Wahyudin, karena penjelasan Kadis PMD saat konsultasi, membolehkan Riswanto Halus, tapi justru staf Dinas PMD menyebut bahwa usia maksimal saat mendaftar adalah 42 tahun, tanpa ada pengecualian walaupun Riswanto Halus pernah menjabat sebagai anggota BPD Desa Lamo.
Kepala Desa Lamo, Satral Sangkota menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa, melaksanakan amanat Undang-Undang Desa tentang syarat-syarat dan tugas pokok perangkat desa.
“Saya akui, di amanat UU Desa, batas minimal usia, 20 tahun sejak pendaftaran hingga 42 tahun. Riswanto Halus, pemahaman kami, setelah konsultasi ke DPMD, hasilnya, Kadis (baca: Kepala Dinas PMD Banggai) menyampaikan batas usia 42 sepanjang pernah mencalonkan diri sebagai perangkat desa,” urai Satral.
Sementara Wahyudin Lahay yang juga menjadi salah satu terpilih menjadi BPD Desa Lamo dikatakan Satral, tidak merangkap jabatan.
Meskipun statusnya sebagai tenaga honorer di SDN Pakowa, tapi sejak Oktober 2022 Wahyudin, tidak lagi menjalankan tugas honorernya. Lagi pula kata Satral, tidak ada larangan, sepanjang tidak merangkap jabatan. Wahyudin tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai honorer di SDN Pakowa.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Dinas PMD Banggai, Fatimah Boften yang diperkuat kepala seksinya bahwa karena sudah pernah menjabat sebagai perangkat desa, lalu dikesampingkan regulasi.
“Instansi kami sudah membahas masalah ini. (Riswanto Halus) Ikut penjaringan di 2022, usia 42 lewat 1 bulan, otomatis tidak bisa lagi.
Kepala seksi bidang pemberdayaan dan kelembagaan desa menguraikan kembali bahwa yang dimaksud usia, bukan perangkat sebelumnya, tapi datang saat mendaftar.
Pertama kali mendaftar, itu yg dimaksud oleh regulasi.
Terkait Wahyudin Lahay, sebagai honorer, ketika mendaftar apakah masih sebagai honorer, maka harus dapat rekomendasi. Ketika terpilih harus memilih sebagai perangkat desa. Itu bergantung sebagai kebijakan pimpinan di unit kerjanya.
Ketua Komisi I, Irwanto Kulap meminta kepala desa untuk merangkul perangkat desa dan masyarakat. “Masyarakat jangan juga pagaga. Kesampingkan perbedaan demi membangun desa,” pinta Irwanto Kulap.
Setelah mencermati beragam pendapat, Komisi I akhirnya merekomendasi beberapa poin. Poin-poin rekomendasi itu didasarkan analisa ketentuan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Poin pertama, bahwa berdasarkan aturan perda dalam syarat-syarat ketentuan umum pengangkatan perangkat desa, minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun sejak mendaftar sebagai calon BPD.
Poin kedua, pengangkatan Dirwanto Halus sebagai salah anggota BPD Desa Lamo, Pagimana melangar ketentuan yang diisyaratkan dalam Perda.
Ketiga, berdasarkan poin pertama dan kedua, maka Dirwanto Halus tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, maka SK pengangkatan terhadap Dirwanto dibatalkan.
Keempat, Wahyudin Lahay memenuhi syarat dengan adanya izin dari pimpinannya jika yang bersangkutan masih bertugas di SDN Pakowa.
Irwanto Kulap yang memimpin sekaligus membacakan poin rekomendasi ini meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menindaklanjuti, sesegera mungkin dengan menyurat untuk mencabut SK.
“Secepatnya, jangan berlarut-larut. Rekomendasi ini akan kami kirimkan ke Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti ke instansi teknis,” tegas Irwanto Kulap.
Masalah ini dimediasi Komisi I, DPRD Banggai setelah sejumlah warga menyurat ke lembaga dewan, agar menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa Lamo. Sejumlah warga membubuhkan tandatangan agar Dewan Banggai memediasi masalah yang mereka sampaikan. (top)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.