OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Komitmen Pemda bersama DPRD Morowali Utara (Morut) yang selama ini terbangun untuk memberi ruang para pewarta mengakses berita dan mempublikasikannya ke ruang publik agaknya tercederai dengan insiden pelarangan para pewarta di agenda pengambilan sumpah dan jabatan Ketua DPRD Morut.
Padahal, agenda pelantikan itu diramu dalam sidang paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum. Rupanya tidak demikian. Betapa tidak, sejumlah wartawan dilarang masuk saat acara pelantikan Ketua Dewan Morut periode 2019-2024 yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Morut, Jumat (6/10/2023).
Dari pantauan media ini bersama sejumlah wartawan yang sehari-harinya melaksanakan peliputan di wilayah Kabupaten Morut, aparat kepolisian setempat bersama staf Dewan Morut yang diberi tugas berjaga di pintu masuk gedung arena pelantikan memberi alasan bahwa larangan itu sudah sesuai protokoler dewan.
“Dilarang masuk, ini sudah sesuai aturan protokoler di Dewan Morut,” kata staf Wakil Ketua DPRD Morut, Gery.
Awalnya, wartawan mengira bisa masuk seperti biasa ketika liputan di dewan. Sayangnya, begitu hendak memasuki pintu utama, langsung dihadang oleh angota kepolisian yang berdiri di depan pintu utama. “Dilarang masuk pak, ini sudah sesuai aturan dan perintah pak,” kata aparat kepolisian.
Selanjutnya, aparat itu menunjukkan arah balkon tempat yang sudah disediakan oleh panitia untuk wartawan meliput.
“Maaf, dilarang masuk pak, ini sudah aturan` yang telah diterapkan oleh panitia tidak boleh masuk,” begitu kata salah seorang anggota Kepolisian.
Petugas itu mengaku, hanya menjalankan perintah yang telah disepakati ketika acara pelantikan anggota DPRD Morut.
Terjadi perdebatan antara penjaga pintu dengan para pewarta yang hendak meliput kegiatan pelantikan tersebut.
Para pewarta tidak bersedia diarahkan ke arah balkon. Sebab, balkon tempat yang tidak tepat untuk pengambilan gambar, karena terlalu jauh.
Wartawan senior media online, Rudi menyesalkan kebijakan yang diterapkan panitia. Rudi menilai, panitia seakan tak paham dengan fungsi dan tugas jurnalis.
Para pewarta yang tidak bisa memasuki ruang acara pelantikan tersebut, baru bisa melakukan liputan dan wawancara melalui konferensi pers setelah acara pelantikan berakhir.
Terkait peristiwa tersebut, Sekretaris DPRD Morut, Heltan Ransa saat dikonfirmasi tentang mekanisme aturan peliputan dalam pelantikan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami atas nama Sekretariat DPRD Morut memohon maaf atas ketidaknyamanan dan apa yang sudah dirasakan oleh rekan-rekan wartawan. Ini hanya miss komunikasi saja, dan akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya agar lebih baik lagi,” kata Heltan.
Sementara itu, Ketua DPRD Morut, Hj. Warda Dg Mamala yang baru saja dilantik dalam siaran pers nya mengaku, kedepannya berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya untuk mendukung tugas-tugas jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang sudah diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. (**)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.