OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI, – Pengendara sepeda motor asal Desa Mantan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian karena mengangkut puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.

Pria yang berinisial YK (36) asal Desa Mantan ini tertangkap saat anggota Polsek Nuhon sedang melakukan patroli rutin dan melewati Desa Mantan pada Senin 6 Februari 2023 siang.

Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis mengatakan bahwa YK kedapatan membawa atau mengangkut puluhan liter miras di kendaraannya.

Saat petugas melihat YK yang menggunakan sepeda motor  jenis Yamaha Vega R yang sedang mengangkut 1 Jerigen ukuran 20 liter yang di curigai itu adalah miras.

“Melihat hal itu anggota langsung menghentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar pelaku membawa miras jenis cap tikus”. jelasnnya.

Petugas kemudiaan menyita barang bukti dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Nuhon guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Phian