OBORMOTINDOK.CO.ID. Surabaya– Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Nurul Falah di Jawa Timur resmi memperpanjang izin operasionalnya sebagai bukti komitmen dalam pengelolaan zakat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin ini dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari Kementerian Agama RI dan Baznas Jawa Timur, Rabu, 6 November 2024.
Acara tersebut berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono A. Ghofur; Ketua Baznas Jawa Timur, Prof. Dr. K.H. Ali Maschan Moesa, M.Si; serta Dewan Pengawas Syariah, Prof. Dr. H. Ahmad Zahro. SK Kementerian Agama RI No. 998 Tahun 2024 menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasional ini.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Waryono A. Ghofur menekankan pentingnya izin operasional ini sebagai wujud komitmen LAZIS Nurul Falah untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan zakat.
Ia juga mendorong agar lembaga-lembaga zakat lebih kreatif dalam menghimpun dana di tengah potensi besar yang ada, khususnya di kota besar seperti Surabaya yang menjadi pusat ekonomi nasional.
“Kolaborasi menjadi kunci bagi lembaga zakat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Inilah saat yang tepat bagi kita semua untuk memperluas jangkauan dan jejaring,” tutur Prof. Dr. Waryono.
Dr. H. Umar Jaeni, M.Pd, Direktur LAZIS Nurul Falah, dalam pidatonya menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pendidikan Al-Qur’an hingga ke pelosok Indonesia.
Upaya seperti peningkatan kualitas pengajar, pelatihan, dan pembangunan infrastruktur pendidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial lembaga.
“Kami mengemban amanah umat, oleh karena itu kami memastikan dana yang dihimpun dikelola secara transparan dan disalurkan tepat sasaran. Kami terus memperkuat komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi penerima manfaat,” tegas Dr. Umar Jaeni.
Setelah rangkaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan penyerahan SK perpanjangan izin operasional oleh Prof. Dr. Waryono A. Ghofur dan Dr. H. Umar Jaeni, M.Pd. Prosesi ini menandai kesepakatan kedua belah pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan pengelolaan zakat di Indonesia.
Dr. Umar Jaeni menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam menjalankan amanah masyarakat.
“Setiap dana zakat yang kami terima dikelola dengan baik dan disalurkan secara efisien demi kesejahteraan umat,” ujarnya.
Acara perpanjangan izin operasional ini bukan hanya sebuah formalitas, melainkan momentum untuk mempertegas komitmen LAZIS Nurul Falah dalam amanahnya untuk umat.
Dengan langkah ini, LAZIS Nurul Falah diharapkan semakin berperan aktif dalam menghimpun dan menyalurkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Semoga komitmen yang kuat ini terus membawa manfaat nyata dan memperkuat peran LAZIS Nurul Falah dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia.**