OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Raut kesedihan dan kemarahan menyelimuti masyarakat Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Tidak hanya tanah dan kekayaan yang dirampas, tetapi kini rakyat dan tokoh adat yang berjuang di atas tanah leluhur mereka harus dipenjarakan oleh perusahaan.

Pengadilan Negeri Luwuk telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap enam tokoh adat Batui pada Senin, 3 Juni 2024.

Mereka adalah MA, DD, HL, SU, SU alias I, dan SA. Saat digiring ke mobil tahanan, salah satu tokoh adat Batui berteriak, “Tinjohakon Batui.”

Mereka dilaporkan oleh PT. Matra Arona Banggai atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.

Padahal, surat keterangan penguasaan tanah tersebut diterbitkan langsung oleh pemerintah Kelurahan Sisipan. Hal ini terbukti dengan adanya tanda tangan, cap, dan nomor registrasi pada surat tersebut.

“Setelah ada putusan sidang gugatan perdata yang memenangkan orang tua kami, kami menerima SKPT yang dibuat oleh mantan Lurah Sisipan dan telah menerima bukti pembayaran pajak,” tutur Akbar, anak dari salah satu tokoh adat Batui.

Perjuangan atas tanah Batui merupakan simbol rasa syukur dan amanah leluhur yang menjadi salah satu cara mempertahankan identitas untuk menghormati dan meneguhkan nilai serta norma masyarakat Batui.

Kini, mereka harus menerima kenyataan pahit mendekam di Lapas Kelas II B Luwuk meskipun memiliki hak atas tanah dan warisan leluhur mereka.

Kasus ini semakin menguatkan bahwa masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak aktivitas perusahaan. Mereka disingkirkan dari tanah leluhur mereka sendiri.

Batui, tanah beradat dan penuh sejarah perjuangan, riwayatmu kini. (go)

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui