OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Sejumlah wakil rakyat DPRD Banggai meminta tambahan ayat atau huruf dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perjalanan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap. Permintaan itu terungkap di agenda harmonisasi perbup yang berlangsung di DPRD Banggai, Jumat (12/1/2024).

Perbup itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup Nomor 70. Perbup itu memang belum ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin.

Rapat harmonisasi perbup itu dipimpin Ketua DPRD Banggai itu hanya dihadiri 8 wakil rakyat. Perbup perjalanan dinas itu sekaitan dengan perubahan dari at cost menjadi lumpsum.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto bereaksi atas pernyataan Tenaga Ahli Perancang Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Banggai, Hery Simon yang mengurai tentang ketentuan dan bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas. Menurut Suprapto bahwa di surat Mendagru tidak mencantumkan telaahan staf.

Sementara Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang juga bereaksi khususnya ketentuan perjalanan dinas.

Salah satu ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas adalah telaahan staf. Sedangkan pimpinan dan anggota dewan tidak ada telahaan staf.

Ketentuan telaahan staf sebut Sukri, khusus bagi ASN, bukan ditujukan kepada pimpinan dan anggota dewan.

“Misalnya, kalau keluar daerah ada ketentuan telaahan staf, ruang mana pimpinan dan anggota dewan? Harusnya ditambahkan khusus anggota dewan harus mendapatkan surat perintah pimpinan,” kata Sukri.

Dewan sebut Sukri, ketika masalah rakyat diadukan ke dewan, tidak butuh telaahan staf, langsung perjalanan dinas demi menunjang penyelesaian masalah kerakyatan.

“Ruang ini, bisa membahayakan bagi dewan. Kalau ada pemeriksaan, rubuh-rubuh kita, karena tidak ada ketentuan khusus. Jangan sampai kita terjebak. Kalau untuk ASN, tidak masalah,” ungkap Sukri.

Politisi Nasdem ini menyarankan, agar ditambahkan ketentuan khusus pimpinan dan anggota dewan. Yakni, harus ada surat tugas pimpinan sesuai dengan tugas yang diemban anggota dewan.

Hal senada juga dipertegas Wakil Ketua Komisi III, Saripudin Tjatjo. Bahkan, Saripudin mencermati ketentuan perbup itu seolah melepas, tapi justru diikat di bagian ekor. Di sisi lain at cost, di sisi lain ada ketentuan yang sifatnya mengikat.

Dewan sebagai lembaga pengawasan sebut Arif-sapaan karib Saripudin Tjatjo bahwa, agenda kedewanan banyak hal yang perlu dikoordinasikan. Jika mencantum surat undangan sebagai syarat perjalanan dinas, maka urusan kerakyatan yang butuh dikoordinasikan, akan sulit dilaksanakan. Sebab, harus menunggu undangan.

Para wakil rakyat itu menaruh harap, ditambahkan ketentuan dalam ayat (pasal perbup) atau guruf yang mengkhususkan pimpinan dan anggota dewan. Ia khawatir, ketika pelaksanaan perjalanan dinas dan ditemukan kesalahan sekecil apapun, maka akan berkonsekuensi terhadap pengembalian anggaran.

Saran Sukri Djalumang dan Arif Tjatjo direspon positif Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Memang kata dia, harus mengakomodir memisahkan pertanggungjawaban dewan dan ASN saat melaksanakan tugas perjalanan dinas.

Suprapto mengakui bahwa dari sekian pasal, hanya pasal 23 Perbup Banggai paling urgen yang butuh tambahan klausul. Apakah bentuknya tambahan ayat atau cukup dengan tambahan ketentuan.

Pemda Banggai yang diwakili Bagian Hukum Setda Banggai dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Banggai, merespon permintaan wakil rakyat dengan menambahkan klausul dalam perbup.

Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Edy Pede menjelaskan bahwa pertanggungjawaban lumpsum dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas.

Secara menyeluruh, untuk akuntabili
Secara menyeluruh, untuk akuntabilitas harus ada panggilan atau surat undangan. Di PNS itu kalau perjalanan dinas, harus.ada telaahan staf, baru diajukan ke pimpinan. Ia mengakui, sistemnya berbeda memang dengan pimpinan dan anggota dewan.

Terkait dengan akuntabilitas seperti dimaksud dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang akan menjadi bahan pemeriksaan BPK sebut Edi, hal pasti akan diminta rincian-rincian penggunaan anggaran.

Ketua Dewan Banggai, Suprapto menginstruksikan Sekwan untuk segera membuat ketentuan-ketentuan perjalanan dinas yang diisyaratkan dalam perbup perjalanan dinas.

Suprapto juga meminta kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan perbup perjalanan dinas. (top)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

ombatui