OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak akan mempersulit perusahaan masuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Morowali, bahkan akan membuka seluas-luasnya kepada perusahaan untuk berinvestasi di daerah ini asalkan dapat menguntungkan daerah dan masyarakat setempat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Morut H. Djira K dalam rapat pembahasan penyelesaian permasalahan lahan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (24/8/2921).

Pada kesempatan rapat itu, selain Wabup, juga dihadiri pula Sekda H. Musda Guntur, Asisten I Victor Tamehi, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Morut Krispen Masu, dan beberapa kepala dinas terkait.

Selain itu, hadir pula dari manajemen PT. Stardust Estate Investment (SEI), Camat Petasia Timur, Kapolsek Petasia, Kepala Desa Bunta Cristol Lolo, mantan Kades Bunta Alfred Pantilu, dan perwakilan masyarakat  memiliki lahan kawasan pertambangan.

Wabup mengharapkan agar masalah ganti rugi lahan yang sudah cukup lama dipermasalahkan itu kiranya dapat diselesaikan secepatnya tanpa harus dibawah ke ranah hukum.

Pertemuan ini, kata Wabup, merupakan perwujudan dan bentuk respon pemerintah daerah dalam rangka membantu memfasilitasi adanya titik temu antara perusahaan dengan masyarakat yang ada di sekitar tambang.

“Sejak awal pemerintah daerah telah berkomitmen akan membuka karpet merah dan mempersilakan kepada siapa saja yang mau menanamkan investasi di daerah ini, dengan catatan harus ramah kepada lingkungan dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Wabup.

Sementara itu, Kades Bunta Cristol Lolo mengungkapkan permasalahan lahan ini sudah cukup lama dicarikan solusi agar perusahan (PT. SEI) segera memberikan ganti rugi sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama. Namun proses ini tidak bisa berjalan mulus karena berbagai faktor, termasuk status kepemilikan lahan yang cukup rumit.

“Kami sendiri berharap kiranya masalah ini segera tuntas dan selesai dengan baik,” jelas Kades Bunta.

Lahan yang belum tuntas ganti-ruginya tersebut dipersiapkan untuk pengembangan Industri pertambangan PT. GNI (Gunbuster Nickel Industry) yang kini sedang membangun smelter.

Dalam perjalanannya, penyelesaian ganti rugi lahan tersebut tidak berjalan mulus karena berbagai kendala, termasuk pemilik lahan yang saling klaim, dengan menyodorkan bukti-bukti versi mereka.

Rencananya rapat tersebut akan dilanjutkan dengan pertemuan kecil untuk mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak. (MC)

Phian