OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK-Menindaklanjuti adanya dua aduan hasil seleksi Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Bualemo, DPRD Banggai melalui Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (7/10/2021).

Dari dua kasus keberatan hasil seleksi yang diadukan adalah, kasus atas nama Inenga Sumadia alias Iqbal. Iqbal diadukan oleh Raplin Dunggio karena dianggap menggunakan SK fiktif dalam pengajuan bahan kelengkapan berkas sebagai syarat Cakades pada Desa Longkoga Barat.

Sedangkan kasus atas nama Fatkur Rokhman diadukan oleh Aris Kunjae. Dalam pengaduan tersebut, sebagai salah satu Cakades, Fatkur Rokhman dianggap tidak mengikuti sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia cakades.

Menurut isi aduan yang dilayangkan Aris Kunjae, ada 5 poin yang telah dilanggar oleh Fatkur Rokhman sebagai bakal calon kepala desa.

Dari 5 poin dimaksud, 2 diantaranya yakni, bahwa kandidat bakal calon kepala desa atas nama Fatkur Rokhman melengkapi berkas nanti pada tanggal 15 September 2021, yakni sudah pada tahapan pengumuman hasil penelitian berkas, sementara jadwal perbaikan sudah lewat.

Dimana pada tahapan perbaikan berkas sebagai mana tercantum pada poin satu, bakal calon harus memperlihatkan ijazah asli.

Pada RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Masnawati Muhamad, turut menghadirkan Kaban PMD Amin Djumain, Sekretaris BPMD Hasan Bahswan Dg. Masikki, Sekban BKPSDM, Dr. Tasman Malusa, Kabag Hukum Farid Abdullah, Camat Bualemo Irfan Milang, Panitia Cakades dan beberapa perwakilan masyarakat dari masing-masing desa.(ac)

Phian