OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dari lima orang, ada dua orang yang berhasil diamankan.

Melalui unit rekasi cepat Tim Elang Tokala, Satreskirim Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku yakni AJ (16) tahun yang masih tercatat seorang pelajar dan H umur 19 tahun seorang petani.

Untuk H telah diserahkan kepada Polres Morowali karena  melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Morowali. Dan tiga tersangka lainnya kini buron dan dalam pengejaran yakni F (16) tahun, ES (14) dan A (23).

“Betul, anggota kami telah berhasil menangkap dua pelaku curanmor dan tiga lainnya masih dalam pengejaran dan status ketiganya kami tetapkan sebagai buron. Dari lima pelaku tiga diantaranya masih dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar. Dan salah satu tersangka yakni H kami telah serahkan ke Polres Morowali karena TKP nya di wilayah hukum Polres Morowali,” ungkap Kapolres AKBP Ade Nuramdani S.H., S.I.K., M.H

Hasil penelurusan, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dalam setiap melakukan aksinya para pelaku berkeliling pada malam hingga subuh dini hari dan menargetkan Ranmor tertentu yang diparkir tidak terkunci setang, kemudian para pelaku mendorong Ranmor ketempat sepi dan kemudian dihidupkan dengan menyambungkan langsung kabel kontak dengan menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan sebelumnya, untuk kemudian para pelaku merubah warna kendaraan dan dijual dengan harga murah kepada orang-orang kerabat para pelaku.

Saat ini barang bukti yang sudah diamankan diantaranya: 1 unit R2 Yamaha Vixion warna Hitam yang sudah diganti warna putih, 1 unit R2 Honda CBR warna Hitam, 1 unit R2 Yamaha Vixion warna merah ( sudah diserahkan ke Polres Morowali), Uang Tunai sejumlah RP.800.000(Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan sepeda motor disita dari AJ dan Kunci leter L dan Kunci Pas serta gunting yang digunakan pelaku membongkar dan menghidupkan Sepeda Motor curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Saat ini, pihak Polres Morowali Utara akan terus mengejar ketiga pelaku dan mengharapkan agar ketiga pelaku yang masih buron, segera menyerahkan diri.(cm)

Phian