OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Rapat Koordinasi Secara Virtual Program Percepatan Penanganan COVID-19 dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diikuti Gubernur Sulteng dan Bupati dan Walikota Se-Sulteng, Kamis (14/5) 2020.

Rapat tersebut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Hukum LKPP Ikak G.Priastomo, Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah Beligan Sembiring dan Auditor Madya Itjen Kemendagri Wiratmoko, Ak.

Mengawali Rapat Koordinasi, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Adm Umum Hukum dan Organisasi Mulyono, SE, Ak, MM mengucapkan terima kasih kepada KPK RI, LKPP, BPKP dan Kemendagri yang telah memberikan pendampingan dalam rangka refocusing sehingga dalam pelaksanaannya tidak menemukan keragu-raguan dan memperlancar proses penanganan pencegahan COVID-19 di Sulawesi Tengah.

Koorwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan pencegahan COVID-19 di Sulawesi Tengah berjalan dengan tata kelola yang baik,”tidak mengisahkan permasalahan hukum dikemudian hari,”tuturnya.

Adapun yang menjadi fokus KPK dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan COVID-19 diantaranya pengadaan barang dan jasa,”tidak perlu takut untuk melaksanakan proses pengadaan karena sudah ada payung regulasi yang dikeluarkan LKPP untuk penanganan pengadaan pada masa COVID ini,”ungkapnya.

Mengenai keselarasan data bantuan sosial, Ia pun mendorong seluruh peserta vidcon untuk fokus membereskan data bansos guna mengupdate Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

lanjutnya Ia pun menyampaikan bahwa pemerintah daerah dibolehkan menerima bantuan dari pihak ke 3 untuk penanganan dan pencegahan COVID-19,”silahkan diterima oleh gugus tugas atau dinas terkait, asal jangan diterima atas nama pribadi karena kalau masuk pribadi artinya masuk kategori gratifikasi yang harus dilaporkan kepada KPK,”jelasnya.

Sementara itu, Auditor Madya Itjen Kemendagri Wiratmoko, Ak menyampaikan inti dari peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawal semua kebijakan regulasi yang dikeluarkan kementerian lembaga termasuk didalamnya mendampingi pembentukan gugus tugas COVID-19 dan memfasilitasi percepatan refocusing anggaran.

Disamping itu, Deputi Bidang Hukum LKPP Ikak G.Priastomo menyampaikan LKPP telah mengeluarkan edaran terkait proses pengadaan agar lebih mengedepankan efektivitas pengadaan di masa COVID-19 dari pada proses dengan harapan ada percepatan.

Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah Beligan Sembiring menyampaikan bahwa BPKP telah mengeluarkan beberapa surat edaran diantaranya tentang tata cara review refocusing anggaran.

Dalam rekomendasi KPK RI diharapkan pemerintah daerah memperkuat peran APIP didalam pengawasan pengadaan barang dan jasa guna penanganan pencegahan COVID-19.

Pada rapat tersebut nampak hadir mendampingi Asisten Adm. Umum, Hukum dan Organisasi  Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Drs. Muhamad Muchlis, MM, Kepala Dinas Kesehatan Prov Sulteng dr.Reny A.Lamadjido, Sp. PK, M.Kes, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Abdul Haris Karim, ST, MM, Kepala Sub Perencanaan Program dan Evaluasi Dinas Sosial Prov.Sulteng Rezky Ramdaniasari,S.STP,MM, Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi Adiman, SH, M. Si. (pandi)

Sumber (Humas Protokol Prov. Sulteng)

ombatui