OBORMOTINDOK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan, Rabu 10 November 2021.

“Benar, informasi yang kami peroleh, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Penangkapan itu, katanya berkait pengembangan  dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

KPK menilai, pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama penyelesaian penyidikan perkara yang sedang dijalankan.

“Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih  di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” katanya.

Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura setara Rp42,17 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. *

Sumber: Antara

Phian