Kriminalisasi Petani Batui, FRAS Tuntut Evaluasi dan Audit PT Sawindo Cemerlang

oleh
Eva Bande Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng (FRAS)

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Insiden kriminalisasi terhadap petani kembali mencuat di sektor perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Batui. Pada Selasa, 3 Juli 2024, pukul 19.28 WITA, Sukrin (54), seorang petani Batui, mengalami intimidasi dan kekerasan dari perwakilan PT Sawindo Cemerlang. Perusahaan tersebut telah merampas tanah Sukrin selama 14 tahun, dan tindakan intimidasi ini semakin memperparah situasi.

Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng (FRAS) melalui koordinatornya, Eva Bande, mendesak pemerintah kabupaten Banggai dan provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Sawindo Cemerlang.

“Praktik kekerasan dan intimidasi seperti ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Jangan biarkan perusahaan perkebunan sawit menjalankan bisnis dengan cara-cara kekerasan, apalagi PT Sawindo yang terus menambah angka kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani di sektor perkebunan sawit di Sulteng,” tegas Eva Bande.

Menurut catatan FRAS Sulteng, konflik antara petani dan PT Sawindo Cemerlang telah berlangsung hampir 14 tahun, dimulai dengan perampasan tanah secara paksa serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap sistem kemitraan plasma.

Selama empat tahun terakhir, dua petani asal Batui telah dipenjarakan oleh perusahaan dengan tuduhan pencurian yang sama, menggunakan pendekatan intimidatif. Misalnya, pada tahun 2021, PT Sawindo juga mengkriminalisasi Suparman dengan tuduhan mencuri buah sawit yang diklaim sepihak oleh perusahaan.

“Konflik agraria antara petani dan PT Sawindo Cemerlang masih berlarut-larut karena tidak adanya evaluasi dan penyelesaian yang dapat menghentikan praktik semena-mena oleh perusahaan terhadap petani. Sikap pembiaran yang dilakukan oleh pemkab Banggai merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani yang mempertahankan tanahnya,” jelas Eva Bande.

Atas situasi tersebut, FRAS Sulteng mendesak pemerintah kabupaten Banggai dan provinsi Sulteng untuk segera bertindak. Mereka meminta dilakukannya audit perusahaan dan evaluasi terhadap Tim Pokja yang telah melakukan pembiaran sejak dua tahun lalu, serta tidak mengakomodir seluruh tuntutan masyarakat, malah syarat akan kepentingan kelompok tertentu.**

BACA JUGA:  Ini Dia 24 ASN Calon Pimpinan 8 OPD Banggai

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News