OBORMOTINDOK.CO.ID – Laki-laki berusia 19 tahun, MZ alias J asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Banggai, Minggu 16 Januari dini hari, karena memiliki tiga bungkus sabu.

“Iya benar,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur kepada wartawan.

Penangkapan terduga pelaku dilaksanakan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki transaksi narkotika di komplek SPBU Simpong.

“Setelah menerima inforamasi itu kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Iptu Makmur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku itu ingin mengambil barang yang diduga narkotika di sekitar lokasi SPBU.

“Tersangka dibekuk tanpa perlawanan.  Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” kata Iptu Makmur.

Barang bukti yang disita adalah tiga bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram.

“Sabu ini ditemukan pada selembar tisu yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” kata Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. *

Phian