OBORMOTINDOK.CO.ID – Pemerintah menetapkan aturan libur Tahun Baru 2022 bahwa acara kumpul-kumpul hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers PPKM secara virtual,  Senin (6/12/2021).

“Kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang jadi seluruh kegiatan pada waktu Natal dan Tahun Baru nanti dibatasi maksimal 50 orang,” kata Airlangga.

Selain itu, katanya, kapasitas pusat perbelanjaan juga akan dibatasi menjadi hanya 75 persen. Begitu juga dengan restoran yang dibatasi hanya 75 persen dari kapasitasnya.

Kegiatan berpergian baik yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara hanya untuk mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19.

“Yang travelling bagi mereka yang sudah divaksin, artinya yang belum divaksin tidak travelling,” katanya. *

Sumber: Suara.com

 

Phian