OBORMOTINDOK.CO.ID – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Menurut Menko Luhut, pembatalan ini karena harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru di semua wilayah. Penerapan level PPKM tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Keputusan ini, menurutnya, sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis I di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis II yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi warga usia lanjut terus digenjot sampai mencapai 64 untuk dosis I dan 42 untuk dosis II di Jawa dan Bali.

“Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru Omicron dari luar negeri masuk.

Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melaksanakan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan,  tempat wisata, dan keramaian umum lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.”

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya,” tambah Luhut.

Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. *

Sumber: Suara.com

Phian