Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home Nasional

Menko Luhut B Pandjaitan: PPKM Level 3 Batal Dijalankan Selama Natal dan Tahun Baru

Admin by Admin
Desember 7, 2021
in Nasional, SUARA.COM, Terkini
0
Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan

Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOTINDOK.CO.ID – Pemerintah membatalkan rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Menurut Menko Luhut, pembatalan ini karena harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru di semua wilayah. Penerapan level PPKM tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Keputusan ini, menurutnya, sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis I di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis II yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi warga usia lanjut terus digenjot sampai mencapai 64 untuk dosis I dan 42 untuk dosis II di Jawa dan Bali.

“Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru Omicron dari luar negeri masuk.

Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melaksanakan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan,  tempat wisata, dan keramaian umum lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.”

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya,” tambah Luhut.

Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. *

Sumber: Suara.com

Previous Post

Menko Airlangga Hartarto: Libur Natal dan Tahun Baru, Kumpul-kumpul Maksimal 50 Orang  

Next Post

Bupati Amirudin Ganjar Atlet Banggai Berprestasi dengan Uang dan Piagam

Related Posts

Tindak Lanjuti Rakor Bersama DPMD, Ketua KT Banggai Segera Lakukan Monev Lanjutan ke 23 Kecamatan

Mei 18, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK - Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai Irfan...

Polisi Berhasil Mediasi Aksi Blokade Jalan Tani di Batui

Mei 18, 2022

OBORMOTINDOKCO.ID. Luwuk-- Pemalangan jalan tani yang dilakukan sejumlah petani...

Banjir Hantam Dua Desa di Pagimana, Polisi Turun Pantau Lokasi Banjir

Mei 18, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Personel Polsek Pagimana memantau lokasi banjir yang menghantam...

DPMD Banggai Gelar Rakor Bersama Ketua Karang Taruna dan TA P3MD, Hasilnya 4 Desa Bakal Terima Penghargaan

Mei 18, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)...

Morowali Utara Pertahankan Opini WTP, Bupati dan Ketua DPRD Terima Piagam

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Kabupaten Morowali Utara mampu mempertahankan opini Wajar...

Next Post
Bupati Amirudin Tamoreka Serahkan Uang Kepada Atlet Banggai Berprestasi.

Bupati Amirudin Ganjar Atlet Banggai Berprestasi dengan Uang dan Piagam

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

PPKM Level 3 Batal, Ekonomi Pengujung Tahun Bisa Bergairah  

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved