OBORMOTINDOK.CO.ID. – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang pemberian diskon pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil sampai akhir tahun 2021. Diskon pajak mobil ini seharusnya berakhir pada Agustus 2021.

“Perpanjangan insentif ini untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9) di Jakarta sebagaimana dikutip katadata.co.id.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK 010/2021. Insentif yang diperpanjang meliputi tiga jenis diskon untuk kriteria mobil, yakni:

Diskon pajak 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 CC.

Diskon 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 CC.

Diskon 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC sampai 2.500 CC.

Kelebihan PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021, menurutnya, akan dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan.

Febrio menjelaskan, dampak pemberian insentif ini membantu meningkatkan penjualan ritel untuk kendaraan mobil.

Pada Januari-Juli, penjualan mobil tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan permintaan juga mendorong kenaikan dari sisi produksi yang melonjak 49,4%.

Sebagian besar hasil produksi domestik ini juga diekspor dalam bentuk kendaraan dengan komponen sudah lengkap (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama.

Kinerja tersebut, kata Febrio, mendorong kinerja pertumbuhan PDB sektor industri tumbuh 45,7% secara yoy pada kuartal II 2021, begitupun sektor alat angkutan yang tumbuh 37,9%.

“Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada kuartal II 2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang,” ungkap Febrio.

Febrio mengatakan fasilitas perpajakan diberikan kepada perusahaan yang menggunakan bahan produksi dalam negeri dengan porsi tertentu.

Dengan syarat ini, diskon pajak bukan hanya mengerek sektor indurti mobil, melainkan sektor pendukung lainnya seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karean dan industri jasa keuangan.

Insentif diskon pajak ini pertama kali diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Melalui beleid itu, Sri Mulyani memberikan diskon PPnBM 100% untuk mobil kategori sedan dan 4×2 dengan besaran 1.500 cc ke bawah untuk masa pajak Maret hingga Mei 2021.

Namun dengan syarat, komponen produksinya yang diperoleh dari dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.

Kemudian ketentuan tersebut diperluas dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021 dengan menambah cakupan mobil yaitu segmen 4×2 dan 4×4 dengan besaran 1.500 CC sampai 2.500 CC.

Sementara syarat komponen dalam negerinya paling sedikit 60%.

Sementara periode pemberian insentif tetap sama hanya untuk masa pajak hingga Mei 2021.

Pemerintah kemudian memperpanjang yang pertama, dengan mengeluarkan PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Beleid ini memuat ketentuan perpanjang diskon PPnBM 100% untuk untuk mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC dengan masa pajak Juni hingga Agustus 2021.(kr)

Sumber: katadata.co.id

Phian