OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Pemerinta Kabupaten Banggai, Kamis (30/9/2021) memasukkan dokumen nota keuangan dan RAPBD tahun anggran 2020 ke Sekretariat DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dimasukkannya nota keuangan ini menyusul disetujuinya Raperda Prubahan APBD oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai, Rabu (29/9/2021) malam.

Menurut salah seorang staf tadi, jadwal Perubahan APBD berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006.

Dalam ketentuan itu, tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya akhir September, sudah harus ada persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD.

Tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2021, salah seorang staf berkata: “Iya sudah. Tadi malam paripurma kesepakatan bersama,” katanya melalui pesan WhatsApp.(pi)

ombatui