OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam rangka mengantisipasi potensi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Morowali Utara (Morut) secara intensif melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2026. Salah satu fokus utama operasi ini adalah memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi tersebut melibatkan personel Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala 2026 Polres Morowali Utara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Kegiatan razia dilaksanakan pada 22 hingga 23 Februari 2026, dengan sasaran sejumlah toko dan warung yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, serta Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Dari hasil razia yang dilakukan pada Minggu malam dan Senin pagi di empat lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 4 dos minuman keras jenis bir tanpa izin
- 132 bungkus plastik miras tradisional jenis cap tikus
- 54 liter miras jenis cap tikus
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas, sementara para penjual diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Kabagops Polres Morowali Utara, Kompol Charles selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Pekat Tinombala 2026, mengungkapkan bahwa miras jenis cap tikus menjadi perhatian khusus karena kandungan alkoholnya yang tinggi dan kerap diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan dan terhadap para pelaku dilakukan pembinaan,” ungkap Kompol Charles, Senin (23/2/2026).
Menurut Kompol Charles, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah berbagai tindak pidana yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.
Selain itu, razia ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai risiko kesehatan dan keselamatan akibat konsumsi miras ilegal, terutama miras oplosan yang dapat menyebabkan keracunan, overdosis, hingga kematian.
“Mengonsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan, sangat berbahaya karena dapat menyebabkan keracunan hingga kehilangan nyawa. Selain itu, mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol juga sangat berisiko karena dapat menghilangkan konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Kompol Charles menegaskan, Operasi Pekat Tinombala 2026 tidak hanya menyasar peredaran minuman keras ilegal, tetapi juga berbagai penyakit masyarakat lainnya, seperti narkoba, prostitusi, perjudian, dan premanisme.
“Selain peredaran minuman keras, target operasi penyakit masyarakat ini juga mencakup narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya.
Mewakili Kapolres Morowali Utara, Kompol Charles mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Morowali Utara.
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan. Mari kita jaga dan tingkatkan toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Morowali Utara,” pungkas alumni Akpol asal Papua tersebut. (teguh)





