OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Selasa (23/8/2022) malam.

Pria berinsial RP (23) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini dibekuk Tim Resmob Polres Banggai sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini berdasarkan atas Laporan Polisi korban di Mapolres Banggai dengan nomor LP/ B / 377 / VIII /2022 /SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH.

“Kasus ini terjadi pada Jumat 12 Agustus 2022 di indekos pelapor di kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.

Peristiwa ini bermula saat korban yang merupakan warga asal Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), baru sampai di indekos miliknya.

“Saat itu korban baru tiba dari Salakan, Kabupaten Bangkep, dan melihat sepeda motor miliknya Merk Yamaha Vega RR warna hitam yang disimpan di depan indekos miliknya telah hilang,” ungkap Adi Herlambang.

Menurut korban, saat pulang ke kampung posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci stir serta kunci sepeda motor disimpan olehnya.

“Tetapi saat itu seorang saksi melihat ada orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motor yang mengaku teman dari korban,” beber Adi Herlambang.

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa motor milik korban dicuri tersangka yang saat itu sedang berada di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan hasil pengembangan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Dia juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*

 

ombatui